48 Ton Pangan Ilegal Dimusnahkan di Tembilahan, Wabup Inhil Tegaskan Perang terhadap Penyelundupan

48 Ton Pangan Ilegal Dimusnahkan di Tembilahan, Wabup Inhil Tegaskan Perang terhadap Penyelundupan

Beritariau.com, Tembilahan – Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan melalui pembakaran di Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (16/4/2026). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, di Kantor Karantina yang berlokasi di Tembilahan Hulu.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan menyebarnya berbagai ancaman terhadap kesehatan hayati, seperti Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengamanan komoditas ilegal oleh tim gabungan, termasuk Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai, yang menggagalkan penyelundupan di perairan Tembilahan pada akhir Maret hingga awal April 2026.

Dalam sambutannya, Yuliantini mengapresiasi sinergi aparat dalam menggagalkan peredaran pangan ilegal yang dinilai berisiko besar terhadap ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.

“Keberhasilan ini membuktikan negara hadir dan tidak boleh kalah dari praktik penyelundupan,” tegasnya.

Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi bawang merah, bawang bombai, bawang putih, serta cabai merah kering dengan total berat mencapai puluhan ton. Seluruh barang tersebut diangkut menggunakan kapal tanpa dokumen karantina resmi, sehingga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Yuliantini menegaskan, pelanggaran terhadap aturan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi prosedur karantina dalam setiap aktivitas perdagangan, dengan memastikan seluruh komoditas yang masuk melalui jalur resmi dan diperiksa oleh petugas berwenang.

Pemusnahan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi edukasi bagi pelaku usaha dan transportasi laut agar lebih taat terhadap regulasi. Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya dalam mendukung perdagangan yang legal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik penyelundupan yang merugikan daerah. (*)