Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim di Pelalawan ini Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim di Pelalawan ini Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Beritariau.com, Pekanbaru - Lembaga Pemantau Persidangan Riau Coruption Trial (RCT) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi perusahaan kelapa sawit PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH) seluas 533 hektare ke Komisi Yudisial (KY).

RCT menilai adanya kejanggalan proses persidangan yang berujung vonis bebas terhadap petinggi perusahaan Direktur Operasional PT LIH Frans Katihokang.

"Kami menyoroti ada kejanggalan saat sidang lapangan," kata Koordinator Pemantau Sidang RCT, Ahlul Fadli, Rabu (22/6/2016).

Menurut Fadli, RCT yang memantau persidangan dari awal hingga akhir putusan melihat telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kejanggalan cukup terlihat saat sidang lapangan di kawasan lahan yang terbakar, Afdeling Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, pada 26 April 2016.

Saat itu kata Fadli, tiga majelis hakim yang menangani perkara itu yakni hakim ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara serta dua hakim anggota Weni Warlia dan Ayu Amelia memanfaatkan fasilitas dari perusahaan yang berperkara. Para hakim menggunakan kendaraan seperti mobil dan kapal cepat (Speedboat) menuju lokasi kebakaran.

"Bahkan makan siang sekalipun disediakan oleh perusahaan yang berperkara," ujarnya.

Padahal kata Fadli, menurut aturan etikanya, majelis hakim tidak dibenarkan menggunakan fasilitas maupun menerima sesuatu dari pihak yang berperkara. Dalam hal ini kata dia, seharusnya majelis hakim sudah mengetahui terlebih dulu kondisi lapangan dan mempersiapkan segala fasilitas transportasi dari Pengadilan Negeri Pelalawan.

"Gunakan fasilitas pihak berperkara jelas saja tidak boleh," katanya.

Fadli berharap Komisi Yudisial bisa bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada tiga hakim sesuai aturan yang berlaku. "Kami berharap ada ketegasan dari KY," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Riau Hotman Parulian Siahaan mengaku telahmenerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam persidangan PT Langgam Inti Hibrido.[pan]