Majikan Penyiksa PRT Tak Ditahan, Zulkarnaen: Polisi Lukai Hati Rakyat!

Majikan Penyiksa PRT Tak Ditahan, Zulkarnaen: Polisi Lukai Hati Rakyat!

Salomi, PRT yang disiksa dan dibuang majikannya di Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus penyiksaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) oleh majikannya, Charlenen Fang alias Susi telah menarik perhatian masyarakat Pekanbaru. Namun sangat disayangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan sang majikan sebagai tersangka, tanpa melakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Menurut Pengamat hukum Pidana dari Universitas Islam Riau Zulkarnaen, sikap polisi tidak menahan Susi selaku tersangka penganiayaan terhadap pembantunya itu melukai hati rakyat. Sebab, tidak hanya sekali ini saja kasus seperti itu terjadi.

"Tidak ada alasan seperti itu. Polisi bisa melukai hati rakyat karena adanya perbedaan sikap dalam penegakkan hukum," ujar Zulkarnaen saat dihubungi merdeka.com Rabu (22/6).

Dalam aturan hukum pidana, Zulkarnaen menjelaskan hanya ada 3 alasan seorang penyidik untuk tidak menahan seorang tersangka.

"Yang pertama tersangka tidak akan mengaburkan barang bukti, kedua tersangka tidak akan melarikan diri, dan ketiga tersangka tidak akan mengulangi perbuatanya," ujarnya.

Zulkarnaen tak ingin berspekulasi apa yang terjadi antara penyidik dengan tersangka Susi sehingga tidak ditahan. Namun dia‎ berharap polisi dapat berlaku adil dalam menegakkan hukum.

"Mungkin penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif jika nantinya diperlukan untuk dimintai keterangannya. Tapi jika tersangka tidak kooperatif, polisi wajib melakukan upaya paksa terhadap tersangka," tegas Zulkarnaen.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Susi berdomisili di Jalan Riau, Gang H Saeran, Kota Pekanbaru itu mempekerjakan SS selama 3 bulan tidak digaji bahkan dianiya hingga dibuang di jalanan.

Susi kemudin ditangkap tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau pada Sabtu (11/6) malam di rumahnya. Namun, penyidik Dit Reskrimum Polda Riau melepaskan CF sehari setelahnya dengan alasan kemanusiaan, lantaran Susi memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.

"Tersangka (Susi) memilik anak berusia 4 tahun, dan karena alasan kemanusiaan maka tidak ditahan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Surawan.

Saat ditanya, apakah ada aturan hukum yang mengatur alasan kemanusiaan itu untuk tidak menahan seorang tersangka, Surawan menjawab memang tidak ada yang mengaturnya.

"Tidak ada, namun dikhawatirkan terjadi apa-apa jika ditahan. Karena tersangka juga sempat pingsan saat diperiksa," katanya.

Tindakan Susi dalam menyiksa pembantunya berinisial SS (16) dinilai keterlaluan. Selain tubuh distrika, korban juga disuruh menghitung sendiri seberapa banyak dia dipukuli dalam sehari.

Selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman CF selama tiga bulan, SS mengaku tidak pernah diberi gaji, dan tidak diberi makanan.

Bahkan, jika korban merasa haus, dia terpaksa meminum air dari keran atau bak mandi. ‎Hanya ibu dari majikan itu yang peduli pada korban ang terkadang memberi makan buat dia secara diam-diam. Meskipun korban tidak pernah menyantap makanan itu karena diawasi kamera pengintai.

Puncak kemarahan majikannya itu terjadi awal Juni 2016 lalu. Semua pakaian miliknya disita dan disimpan oleh majikannya.

SS awalnya ditemukan warga dan diserahkan ke Polsek Siak Hulu dalam kondisi memprihatinkan, awal Juni 2016 lalu. Tubuhnya kurus, sakit, dan banyak bekas luka di tangan dan punggung, diduga bekas pukulan benda tumpul. [pan]

Tags :# hukum