Stafnya Cabuli Siswa Sekolah, Kadispora Rohul Serahkan ke Polisi

ilustrasi pencabulan
Ia juga mengungkapkan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010/ serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jika terbukti bersalah yang bersangkutan bisa diberhentikan karena Pelanggaran perbuatnya sangat berat sehingga tidak dapat ditolerir.
Karena itu ia mengimbau kepada seluruh pegawainya yang berada di naungan dinas pendidikan untuk terus meningkatkan iman dan takwa sehingga terhindar dari perbuatan maksiat atau yang merugikan hak orang lain.
Diberitakan sebelumnya, Hasanuddin Siregar (42), oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai Staf di unit pelayanan teknis dinas (UPTD) pendidikan Rohul, Kecamatan Tandun dilaporkan karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus siswi sekolah. [cp]

