PRT di Pekanbaru Disiksa Majikan, Dipukul 100 Kali dan Disuruh Menghitung Sendiri

PRT di Pekanbaru Disiksa Majikan, Dipukul 100 Kali dan Disuruh Menghitung Sendiri

Salomi, PRT yang disiksa dan dibuang majikannya di Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyiksaan yang dialami Salomi Tila Dada (15) memang di luar batas kemanusiaan. Majikannya, CF (36) telah berulang kali melakukan tindakan keji dan tidak manusiawi kepada remaja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

Seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, AKBP Surawan SIK, saat menggelar ekpose, Selasa (21/6/2016).

“Badannya sangat kurus, punggung bernanah dan bau luka. Disetrika di bagian punggung. Dan dalam pengakuannya korban juga dipukul sebanyak 100 kali dan korban disuruh menghitung saat dipukul,” kata AKBP Surawan.

Menurutnya, kasus Ini merupakan penganiayaan berat. Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah.

“Mengakibatkan korban jatuh sakit dan luka berat dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp30 juta,” tegasnya.

Dalam melakukan kejahatan tersebut, Tersangka (CF) melakukan sendiri perbuatan keji tersebut. Dan selama 3 bulan bekerja Korban (Salomi) tidak mendapatkan gaji dan tidak diberi makan.

"Adapun diberi makan oleh ibu tersangka, itupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tersangka dalam keterangannya telah bercerai kurang lebih 3 tahun, pernah berteriak dengan suami. Makanya statusnya sekarang wajib lapor," urainya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, CF dibebaskan oleh Polisi dengan alasan kemanusiaan. Pengakuan dari AKBP Surawan hal itu mengingat, tersangka CF masih memiliki anak kecil yang harus diasuh.

“Anaknya umur 4 tahun. Waktu kita tangkap, dia (CF) langsung shock dan sempat pingsan serta dirawat dirumah sakit. Apa motif pemukulan itu, sampai saat ini masih kita dalami, sebab kita belum periksa kejiwaan tersangka,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majikan Salomi (CF) ditangkap tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau pada Sabtu, 11 Juni 2016 malam kemarin di rumahnya, Jalan Riau Gang H Saeran Kota Pekanbaru, Riau. CF yang saat ini statusnya dijadikan tersangka dilepaskan polisi dengan alasan berkas perkara yang belum lengkap. [red]