Jadi Tersangka Penganiaya PRT, Susi Hanya Dicekal Tak Boleh Keluar Kota

 Jadi Tersangka Penganiaya PRT, Susi Hanya Dicekal Tak Boleh Keluar Kota

Ilustrasi PRT

Beritariau.com, Pekanbaru - Charlenen Fang alias Susi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Salomi (16).

"CF alias Susi kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Pembantu rumah tangga dengan korban inisial SS," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Surawan, Selasa (21/6/2016).

Namun tersangka Susi yang berdomisili di Jalan Riau, Gang H Saeran, Kota Pekanbaru itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Ia dicekal untuk tidak bepergian keluar kota.

Susi memiliki anak yang masih berusia 4 tahun dan masih perlu diasuh. Karena alasan kemanusiaan, tersangka ini tidak ditahan namun kita cekal untuk tidak bepergian keluar kota.

Menurut Surawan, SS bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman CF selama tiga bulan. Dia disalurkan PT Karya Abadi Timur berada di Jambi. Selama bekerja, dia mengaku tidak pernah diberi gaji, dan tidak diberi makanan.

"Korban ini, kalau mau makan diberikan oleh orangtua dari tersangka. Ini berdasarkan pengakuan korban," ucap Surawan.

Bahkan, jika korban merasa haus, dia terpaksa meminum air dari keran atau bak mandi. ‎Hanya ibu dari majikan itu yang peduli pada korban ang terkadang memberi makan buat dia secara diam-diam. Meskipun korban tidak pernah menyantap makanan itu karena diawasi kamera pengintai.

"Korban juga mengalami penyiksaan dengan cara disterika bagian punggungnya. Dari hasil Visum, ada bekas setrika," kata Surawan.

Puncak kemarahan majikannya itu terjadi awal Juni 2016 lalu. Semua pakaian miliknya disita dan disimpan oleh majikannya.

"Saya cuma diberikan satu lembar baju robek, dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di pinggir jalan dekat puskesmas. Katanya 'Biar kau mati di pinggir jalan," ucap SS menirukan perkataan majikannya saat itu.

Ketua DPP LBPAR, Rosmaini, meminta pihak polisi berlaku adil. Sebab, dari keterangan korban, pelaku (CF) diduga menyiksa dan menelantarkan korban yang masih di bawah umur.

"Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami mendesak Polda Riau segera menahan pelaku agar masyarakat percaya polisi melindungi mengayomi. Tapi kalau laporan kami ini tidak ditanggapi oleh Polda Riau, maka akan kami lanjutkan laporan ke Mabes Polri di Jakarta," kata Ros.

Dari data ditelusuri, PT Karya Abadi Timur di Jambi mempekerjakan anak di bawah umur. Mereka memanipulasi tahun lahir. Salumi Siladada yang lahir pada 7 Maret 2000 dimanipulasi menjadi 7 Maret 1997.

SS awalnya ditemukan warga dan diserahkan ke Polsek Siak Hulu dalam kondisi memprihatinkan, awal Juni 2016 lalu. Tubuhnya kurus, sakit, dan banyak bekas luka di tangan dan punggung, diduga bekas pukulan benda tumpul. [pan]

 

Tags :# hukum