Waw! Pengadilan Tipikor Pekanbaru vonis bebas mantan Bupati Pelalawan

Waw! Pengadilan Tipikor Pekanbaru vonis bebas mantan Bupati Pelalawan

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membebaskan Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar atas tuduhan dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Perkantoran Bakti Praja Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Hakim menilai, Azmun tak bersalah dan tak merugikan negara.

Menurut majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tak dapat membuktikan perbuatan Azmun selama persidangan berlangsung.

"Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsidair karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," ujar Rinaldi di Ruang Cakra PN Pekanbaru, Rabu (08/06/16).

Selain memvonis bebas, majelis hakim memerintah JPU supaya mengeluarkan Azmun Jaafar dari tahanan dan kemudian merehabilitasi harkat, martabat serta nama baik terdakwa.

"Segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," tegas Rinaldi.

Atas vonis ini, JPU dari Kejari Pelalawan Srimulyani Anom langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan vonis pengadilan tingkat pertama ini.

"Kasasi," ucapnya satu kata kepada wartawan usai sidang.

Sebelumnya, Azmun dituntut 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh JPU beberapa pekan lalu. ‎Selain itu, Azmun juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugiqn negara sebesar Rp4.518.853.600.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Azmun melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [red]‎