Tipu warga, Polresta Pekanbaru ciduk Dukun Palsu di Lampung

Tipu warga, Polresta Pekanbaru ciduk Dukun Palsu di Lampung

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang, Jhoni Setiawan (38), akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap. Dukun Palsu ini ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan ‎korbannya yakni Rino Agung (36) warga jalan Pembina Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru.

"Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari penyelidikan anggotanya dilapangan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya anggota langsung mengejar dan menangkapnya di Lampung," kata Tony, Selasa (07/06/16).

Dalam melancarkan aksinya sebagai dukun palsu, pelaku menjanjikan kepada korbannya bahwa ia bisa mendatangkan uang miliaran rupiah dengan cara ghoib.

"Dengan syarat, korbannya harus memberikan  uang mahar sejumlah Rp50 juta. Selanjutnya korban bersedia setelah dibujuk pelaku. Saat itu, korban hanya memberikan uang tunai Rp30 juta," kata perwira jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.

Namun beberapa hari setelah uang diberikan, pelaku malah kabur. Tak ayal, korban pun merasa dirugikan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk proses penyidikan lanjutan. Ada seorang pelaku lain yang turut membantunya, inisial Rk. Ini masih kita lakukan pengejaran," pungkas Tony.

Atas perbuatannya,  polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHPidana, ancaman kurungan diatas lima tahun. [red]‎