Berperan Sebagai Penggagas

Sidang Korupsi Bansos di Bengkalis, Jaksa: Herliyan Saleh paling bertanggungjawab!

Sidang Korupsi Bansos di Bengkalis, Jaksa: Herliyan Saleh paling bertanggungjawab!

ilustrasi

‎Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Yusuf Luqita mengatakan, mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh adalah orang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang merugikan negara.

Jaksa menuduh, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai dinilai telah gagal dalam mengelola dana sebesar Rp230 miliar. Padahal, selaku Bupati, Herliyan merupakan penggagas Dana Bantuan Sosial kabupaten Bengkalis.

Pembacaan dakwaan itu disampaikan Luqita dihadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (07/06/16).

"Ada sekitar 1.400 penerima Bansos yang disalurkan. Penyaluran ini diduga tidak tepat sasaran karena tak sesuai prosedur," ujar Luqita.‎

Akibat perbuatannya itu, Herliyan dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dakwaan ini, kuasa hukum Herliyan Saleh, Aziun Asyari menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

"Setelah membaca dan mempelajari isi dakwaan, kami mengajukan eksepsi," kata Aziun kepada majelis hakim.

Selain Herliyan, terdakwa lainnya yang merupakan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton juga diadili dihari yang sama. Hanya saja, keduanya disidangkan secara terpisah. [red]