Hm..! 4 hari setelah didemo, KPK langsung tahan Suparman & Johar Firdaus

Bupati Rokan Hulu Suparman Saat Ditahan KPK
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengabulkan tuntutan Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu) dan Mahasiswa Peduli Masyarakat Riau (MPM Riau) yang pekan lalu berunjukrasa meminta agar Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johan Firdaus segera ditahan.
"(Ditahan) di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (07/06/16).
Keduanya resmi ditahan oleh KPK dalam kaitan kasus suap pengesahan RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari ke depan.
Seperti diketahui, sebelumnya, Kamis (03/06/16), belasan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himarohu dan MPM Riau mendatangi Kantor Gubernur Riau untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut tuntas dugaan kasus suap pengesahan RAPBD Riau Tahun 2014/2015, yang melibatkan kedua tersangka itu.
"Kami ingin pemerintah daerah mendukung KPK untuk menangkap tersangka korupsi Johar Firdaus dan Suparman," teriak Risky Ananda Pablo selaku oordinator Aksi di Kantor Gubernur Riau.
Pantauan di gedung KPK, seusai menyelesaikan proses administrasi, Suparman yang merupakan mantan anggota DPRD Riau itu mengaku pasrah dan siap menjalani hukuman yang akan diberikan kepadanya.
"Saya taat hukum dan saya tidak mau mencari kambing hitam, saya jalani semuanya," ujar Suparman didampingi oleh kuasa hukumnya Razman Arief Nasution.
Seperti diketahui, pada hari Jumat (08/04/16) lalu, KPK menetapkan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman dan mantan ketua DPRD Riau Johan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Suap RAPBD-P Riau tahun 2014. Keduanya yakni Joh (Johan Firdaus Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014) dan Sup (Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (08/04/16).
Dikatakan Priharsa, Johan Firdaus dan Suparman yang keduanya adalah politisi partai Golkar itu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.
Suparman dan Johar diduga menerima hadiah dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait RAPBD tersebut.
"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," pungkas Priharsa kala itu.
Kemudian, pada 19 April 2016 lalu, Gubernur Riau Arsyajuliandi Rachman disaksikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu.
Akhirnya, tepat 49 hari Suparman menjabat Bupati, KPK pun menahannya bersama Johar Firdaus usai didesak Kelompok Mahasiswa 4 hari lalu. [red]

