Advetorial
Oknum Polisi Penembak Istri di Rohul Dituntut Penjara 20 Tahun

hukuman penjara
Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Rokan hulu menuntut 20 tahun penjara untuk terdakwa, Bripka Sampai Tua Simanjuntak yang teha menembak matibistrinya.
Kepala kejaksaan negeri pasir pengarayan, Syafruddin SH MH melalui kasi pidana umum (Pidum) Winro Munte SH.MH Rabu (11/5/2016) mengatakan Kasus penembakan istri yang dilakukan oleh anggota Polsek kepenuhan kabupaten Rokan hulu berpangkat Bripka ST Simanjuntak terhadap istrinya, Risma Boru Nainggolan sudah memasuki sidang tuntutan.
Kemudian pada sidang hari Selasa pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Pasir Pangaraian menuntut terdakwa 20 tahun penjara sesuai perbuatannya.
"Untuk sidang Minggu ini dilanjutkan dengan sidang pledoy atau sidang tanggapan pembelaan terdakwa," Jelas Winro.
Tuntutan terhadap terdakwa, Bripka Sampai Tua Simanjuntak selama 20 tahun penjara, sudah merupakan tuntutan maksimum sesuai dengan perbuatannya.
Minggu depan dilanjutkan lagi dengan sidang reflik atau tanggapan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa bripka ST Simanjuntak.
Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan status Bripka ST Simanjuntak sebagai aparat penegak hukum. Faktor kedua terkait masalah usia terdakwa.
"Sedangkan yang memberatkan terdakwa, ST Simanjuntak punya kepemilikan senjata api (Senpi), kedua penembakan berulang-ulang, dan terakhir karena terdakwa melarikan diri usai menghabisi nyawa istrinya," terang Winro.
Dia juga menambahkan setelah sidang reflik maka akan dilanjutkan dengan sidang duflik atau sidang bantahan dari sidang reflik dan baru dilanjukan dengan sidang putusan dari mejelis hakim pengadilan negeri pasir pengarayan," pungkasnya. [cp]

