Sidang Etik KPUD Bengkalis Numpang di Mapolda Riau

Aneh, Kampus Berdiri 2008, kok Ijazah Amril Keluar Tahun 2002

Aneh, Kampus Berdiri 2008, kok Ijazah Amril Keluar Tahun 2002

Sidang etik berlangsung secara video conference di Mapolda Riau

Beritariau.com, Bengkalis - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Riau telah usai di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ternyata masih ada pihak yang berupaya menyalurkan ketidakpuasannya  pada tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Kali ini gugatan dilayangkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah kabupaten Bengkalis oleh mantan pasangan Kepala Daerah Nomor Urut 3. Sidang etik digelar pada Rabu (13/4) kemarin secara video conference dengan menumpang gedung Mapolda Riau lantai dua.

"Pemimpin sidang dari DKPP yakni Ibu Falina Singka Subekti. Sidang etik itu dengan menumpang di Mapolda Riau," ujar Ketua Bawaslu Riau, Edi Saefudin.

Dalam perkara ini, Edi sebagai pelapor adalah mantan pasangan calon kepala daerah Bengkalis nomor urut 3, Sulaiman-Zakaria. Adapun pihak terlapor adalah KPUD Bengkalis.

"Saksi ahli, staf dari KemenRiset dan Dikti, DR Ir Wagino, tentang kualifikasi ijazah," kata Edi.

Kuasa hukum Pelapor, D Gunawan Harahap menjelaskan, pihaknya melaporkan KPUD Bengkalis yang diduga tidak menjalankan tugasnya selaku penyelenggara Pemilu. Tugas yang dimaksud antara lain dalam tahap verifikasi berkas calon kepala daerah, terkait keaslian ijazah salah satu calon, yakni Amril Mukminin.

"Ijazah itu disebutkan oleh saksi ahli, tidak sesuai permendikti no 81 2014. Terhadap KPUD yang telah menerima lampiran berkas fotokopi ijazah yang dilampirkan sebagai syarat Pasangan Calon, khususnya Amril Mukminin, itu dinyatakan di luar koridor hukum," ujar Gunawan.

Selain itu, fotokopi ijazah Amril Mukminin tersebut juga diduga tidak sah. Karena bukan lembaga berwenang yang melegalisir ijazah tersebut.

Gunawan menjelaskan, di dalam data DIKTI, tidak ada Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Teladan Medan. Sebab, STIE Teladan Medan itu merupakan perguruan tinggi sesuai ijazah Amril Mukminin.  

"Menurut KPUD Bengkalis, Amril terdaftar sebagai lulusan Universitas Setia Budi Mandiri Medan, Bukan di STIE Teladan. Sementara ijazah dia (Amril) STIE Teladan. Aneh sekali ini ya," ketus Dia.

Yang lebih mengejutkan lagi, kata Gunawan, ijazah yang digunakan tercantum tahun 2002, sementara Universitas Setia Budi baru berdiri pada tahun 2008. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar putusan dewan etik. [pan]