Perkosa ABG di Semak-semak, KZ Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

ilustrasi pemerkosaan
Beritariau.com, Bengkalis - KZ warga desa Penampi kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis Riau akhirnya ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak gadis dibawah umur inisial A (15), yang beralamat di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, penangkapan terhadap KZ berawal dari laporan orangtua korban. Setelah diselidiki, hasil visum dokter menunjukkan foto lecet pada lengan korban dan memar pada punggung akibat perkosaan itu.
"Korban sempat menjerit, namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika melawan dan memberontak," ujar AKBP Guntur, Rabu (13/4) kemarin.
Selanjutnya, KZ ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 20.45 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di lapangan Pasir Taman Andam Dewi Bengkalis.
Saat dilakukan interogasi, tersangka KZ mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap A sebanyak 1 kali yaitu pada Jum’at 8 april 2016 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di semak-semak Desa Penampi," kata Guntur.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bengkalis dan dijerat Pasal 76d Jouncto pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 dan UU RI No 23 tahun 2002, tentang pelecehan seksual anak dibawah umur.
"Pelaku Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Guntur. [red]

