Terkait Korupsi RSUD Indrasari, Massa Desak DPRD Panggil Distamben Inhu

Terkait Korupsi RSUD Indrasari, Massa Desak DPRD Panggil Distamben Inhu

ilustrasi korupsi

Beritariau.com, Rengat - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR-BerNas) dan Lembaga Informasi Masyarakat Anti Korupsi (Limak), Rabu (13/4) kemarin mendesak kepada DPRD untuk memanggil (Hearing) Distamben Inhu. 

Hearing ini terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan optimalisasi kelistrikan di RSUD Indrasari Pematangreba. Proyek bermasalah senilai Rp 8,2 miliar tersebut sebenarnya sudah dilaporkan, karena ada kejanggalan. Diantaranya, proyek telah dinyatakan PPK Distamben Inhu telah selesai 100 persen. Padahal baru kemarin Senin (11/4) ada tiga unit panel traffo dan stabiliser dimasukkan ke gedung bangunan baru tesebut.

Ketua MPR BerNas, H Munir dan Ketua Limak, Enos Marbun didampingi Sekretarisnya Lamhot M secara bergantian mengatakan, sebagaimana aturannya, masyarakat dalam hal ini melalui lembaga kemasyarakatan membuat permohonan kepada Ketua DPRD Inhu untuk memanggil Distamben Inhu dan instansi terkait lainnya.

Selain meminta kehadiran Distamben Inhu, Dinas Kesehatan Inhu dan pihak rumah sakit (RSUD Indrasari). Hearing tersebut menghadirkan PLN Cabang Rengat, sebab pihak Distamben Inhu kerap menyebut-nyebut institusi PLN dalam keterlibatannya untuk mengalirkan arus listrik dan penyambungan arus listrik dari PLTD yang dibangun.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhu, Miswanto ketika dikonfirmasi mengatakan belum ada pihak manapun yang menyerahkan surat permintaan untuk dilaksanakannya hearing. Termasuk permintaan hearing terhadap Distamben Inhu dari masyarakat.

"Aturannya, apa yang dikehendaki masyarakat untuk memanggil Distamben Inhu terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan optimalisasi kelistrikan di RSUD Indrasari Pematangreba itu, memang harus ada surat permintaan dari manapun itu, papar Ketua DPRD Inhu itu. [red]