Edan! Atok 70 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun di Tempat Umum

ilustrasi pemerkosaan
Beritaria.com, Pekanbaru - Aksi bejat MY, atok-atok umur 70 tahun ini sungguh bejat. Ia tega mencabuli bocah umur 10 tahun. Akibat perbuatannya itu, MY harus meringkuk di balik sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, Riau.
MY ditangkap polisi satu hari setelah aksi cabulnya terhadap bocah berumur 10 tahun bernama Bunga (samaran, red), yang terjadi 11 April 2016 malam lalu. Perbuatan amoralnya terbongkar, saat MY kepergok orang lain persis saat sedang melakukan aksinya.
Melihat kejadian itu, MY pun dilaporkan ke ayah korban, lalu diteruskan dengan membuat laporan resmi ke Mapolresta Pekanbaru. Akhirnya, si kakek itu pun digelandang pada Selasa (12/4/2016) kemarin.
Data yang dihimpun menyebutkan, aksi cabul si kakek dilakukan di tempat umum, tepatnya di Pasar Inpres Jalan H Agus Salim, Pekanbaru. Agar berjalan lancar, MY mengiming-imingi si anak dengan uang Rp100 ribu.
"Korban dibujuk rayu dengan diberi uang Rp100 ribu agar mau menuruti pelaku," sebut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono.
Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru. Bunga juga sudah dimintai keterangannya, sedangkan kakek renta ini dijebloskan ke sel tahanan, dan terpaksa menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi. [san]

