Gilirannya Riky, Anak Mantan Bupati Siak Diperiksa KPK

Gilirannya Riky, Anak Mantan Bupati Siak Diperiksa KPK

Riky Hariansyah, anak mantan Bupati Siak, Arwin AS diperiksa sebagai saksi oleh KPK

Beritariau.com, Pekanbaru - Riky Hariansyah, anak mantan Bupati Siak Arwin AS diperksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/4) kemarin. Ia harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015.

Pemeriksaan terhadap anak mantan anggota DPRD itu dilakukan pasca penetapan Johar Firdaus dan Suparman sebagai tersangka baru. Yakni dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret nama mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjuhari dan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

"Hari ini, penyidik KPK memanggil Riky Hariansyah," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan selulernya kemarin.

Untuk diketahui, Lembaga Antirasuah telah menetapkan Johar Firdaus dan Suparman, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya, pada periode 2009-2014 menjabat selaku Ketua dan anggota DPRD Riau.

Keduanya dinilai ikut terlibat dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari dan Gubri nonaktif, Annas Maamun. Sejauh ini, A Kirjuhari telah divonis bersalah sedangkan Annas Maamun masih dalam proses penyidikan.

Perihal penetapan status tersangka terhadap Johar dan Suparman, termaktub dalam rilis Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (8/4) petang. Penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK.

"KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Joh (Johar Firdaus) selaku Ketua DPRD Riau Periode 2009–2014 dan Sup (Suparman), selaku anggota DPRD Riau Periode 2009–2014," ungkapnya.

Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.

"Atas perbuatannya, Joh dan Sup disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

Usai penetapan status tersangka tersebut, penyidik lembaga antirasuah tersebut akan melakukan proses penyidikan, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.[pan]