DP, Salah Satu Pelaku Mutilasi di Siak Divonis 10 Tahun Penjara

| Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - DP, salah satu terdakwa kasus penculikan, pencabulan dan pembunuhan disertai mutilasi terhadap 7 orang korban yang rata-rata masih dibawah umur, divonis 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (4/9/14).
Sidang yang beragendakan pembacaan vonis majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva itu, lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, yang menuntut terdakwa DP selama 9 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa mengetahui pembunuhan bocah tersebut tetapi tidak melaporkan, bahkan ikut serta membantu pembunuhan tersebut,"ujar Hakim.
Setelah dijatuhi vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa DP untuk menggunakan haknya untuk melakukan upaya banding.
Namun terdakwa mengatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan tersebut, begitu juga dengan JPU Erlangga.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Ostar Al-Pansri mengatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
"Terdakwa pikir-pikir atas vonis tersebut, kita juga masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding," kata Ostar. [pan]
Sidang yang beragendakan pembacaan vonis majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva itu, lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, yang menuntut terdakwa DP selama 9 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa mengetahui pembunuhan bocah tersebut tetapi tidak melaporkan, bahkan ikut serta membantu pembunuhan tersebut,"ujar Hakim.
Setelah dijatuhi vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa DP untuk menggunakan haknya untuk melakukan upaya banding.
Namun terdakwa mengatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan tersebut, begitu juga dengan JPU Erlangga.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Ostar Al-Pansri mengatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
"Terdakwa pikir-pikir atas vonis tersebut, kita juga masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding," kata Ostar. [pan]

