Hakim Sakit, Sidang Korupsi Parit Beton Desa Senggoro Bengkalis Ditunda

Hakim Sakit, Sidang Korupsi Parit Beton Desa Senggoro Bengkalis Ditunda

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan parit beton Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis, yang sejatinya digelar hari ini, Kamis (4/9/14), terpaksa ditunda. Pasalnya, Hakim Ketua yang mengadili perkara ini sedang sakit.

"Dari pemberitahuan yang disampaikan kepada kami, dinyatakan kalau sidang ditunda. Karena hakim ketua, Isnurul," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron, Kamis (4/9/14).

Lebih lanjut, dijelaskan Syahron, rencananya agenda persidangan akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Provinsi Riau, terkait kerugian negara dalam pengerjaan proyek tersebut," lanjut Syahron.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan. "Ya, minggu depan dilanjutkan kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui, JPU menyatakan kalau perbuatan keempat terdakwa, yakni Sudirman Rahman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Kudri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Fadilah selaku Direktur PT Daya Guna Permata (DGP), serta Sundari alias A Hua selaku Sub Kontraktor Pelaksana.

Saat itu Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis, menganggarkan dana untuk pengerjaan Pembangunan Parit Beton Jalan Bantan, Desa Senggoro, dengan nilai anggaran sebesar Rp4.140.554.000.

Berdasarkan item pekerjaannya, dibangun parit beton sepanjang 4000 meter dan timbunan 500 meter kubik, yang dikerjakan Sundari alias A Hua, selaku sub kontraktor dari PT Daya Guna Permata (DGP). Namun realisasinya, proyek tidak dikerjakan sebagaimanamestinya, sehingga negara dirugikan Rp 906.215.800.

Oleh JPU, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana. [pan]