Korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan

Azmun Jaffar Kesal Kerap Disebut Terima Uang Korupsi

Azmun Jaffar Kesal Kerap Disebut Terima Uang Korupsi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, tak terima dituding kalau dirinya terima uang Mliyaran rupiah dari mantan kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan Riau, Syahrizal Hamid, sewaktu jadi Bupati saat bersaksi di persidangan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru (Tipikor), Rabu (3/9/14).

"Saya tidak pernah menerima apa-apa dari Syahrizal Hamid. Dan hal tersebut sudah pernah saya sampaikan, saat yang bersangkutan menjadi terdakwa," ujarnya kepada hakim yang diketuai Masrizal.

Azmun sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa, Deni dan Delmawati di sidang lanjutan Tipikor Pengadaan Lahan Bhakti Praja Pelalawan dengan terdakwa Tengku Kasroen.

Saat sidang itu, Azmun banyak mengaku tidak ingat terkait kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp38 miliar lebih tersebut. "Untuk pengadaan lahan Bhakti Praja di tahun 2007, saya tidak tahu. Karena saat itu, saya menjalani pemeriksaan di KPK, yang dimulai dari tanggal 9 Januari 2007," ungkapnya.

Meski majelis hakim mencoba untuk mengingatkannya kembali, dengan membacakan keterangan saksi yang pernah dihadirkan sebelumnya, Azmun tetap bersikukuh tidak ingat.

"Apalagi pada 15 Desember 2007, saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang isinya, saya tidak mencampuri urusan pemerintahan dan telah saya limpahkan ke Wakil Bupati Rustam Efendi," lanjutnya.

Meski saat ini dalam status wajib lapor, Azmun yang baru setahun menikmati udara bebas usai menjalani hukuman terkait kasus izin kehutanan yang menjeratnya, tampak geram menjawab sejumlah pertanyaan yang menyangkut keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Bahkan Azmun sempat mengancam tidak mau memberikan keterangan apabila dirinya tidak diberikan kesempatan memberikan keterangan, meski keterangan tersebut tidak ditanyakan oleh JPU, Majelis Hakim, bahkan Penasehat Hukum terdakwa.

"Kalau saya lagi menjelaskan, jangan dipotong. Atau saya tidak mau bicara lagi," katanya suatu ketika dipotong oleh JPU saat dirinya tengah memberikan keterangan.

"Saya yang telah berlumpur-lumpur ini, tak mungkin berusaha merusak kampung halaman saya. Sudah cukup kasus hutan yang menyiksa saya. Jangan dizalimin lagi dengan pemberitaan yang tidak benar. Nama saya harus dibersihkan," tukasnya.

Selain menghadirkan Azmun Jaffar, JPU juga menghadirkan saksi Atmonadi, yang tahun 2007 selaku Kepala Bappeda Kab. Pelalawan. Saat ini, saksi menjabat selaku Asisten II Setdakab Pelalawan. [pan]