Nilai Laporan WW Terganjal Alat Bukti

Jika Dicemarkan, Praktisi Hukum Minta Gubernur Riau Lapor Balik

Jika Dicemarkan, Praktisi Hukum Minta Gubernur Riau Lapor Balik

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Dugaan tindak pidana asusila yang dilaporkan WW, anak tokoh pendidikan Riau, Sumardi Thaher kepada Mabes Polri baru-baru ini terus bergulir. Pro dan kontra soal efek politik dan hukum tak ter-elakkan.

Para praktisi bahkan mengatakan kasus ini sulit dibuktikan. "Alat bukti nya hanya saksi pelapor, sedangkan dalam perkara pidana setidaknya dua alat bukti," kata Praktisi Hukum Riau, Suhendro SH MH di Pekanbaru, Kamis (4/9/14).

Suhendro menganjurkan, demi menjaga kredibilitasnya, Gubernur Riau dapat melaporkan kembali si pelapor atas pencemaran nama baik atau fitnah.

Pasalnya, menurut Suhendro, karena tuduhan tersebut sengaja dibeberkan melalui media massa. [Baca : Berita Gubernur Riau, Ketua PWI Dheni Kurnia : Media Umum dan Infotainment Jelas Berbeda]

Dengan maksud, agar diketahui umum telah berbuat tercela tanpa bukti yang cukup. "Saya sarankan Gubernur Riau melaporkan balik supaya nama beliau dipulihkan," pungkas Suhendro.

Ditambahkannya, banyak kasus seperti ini kandas sebelum beralih di pengadilan karena pembuktiannya sumir.

"Beda dengan kasus Aceng Fikri yang berlanjut pada impeachment," pungkas kata Suhendro.

Terpisah, Sugiharto SH, Praktisi Hukum dan juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau juga berpikiran serupa.

"Saya sarankan agar Gubernur menggugat balik pelapor atas tuduhan pencemaran nama baik," pungkasnya.