Korupsi kredit fiktif, Direktur BPR Sarimadu Kampar Hafaz ditahan

Korupsi kredit fiktif, Direktur BPR Sarimadu Kampar Hafaz ditahan

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu kabupaten Kampar HM Hafaz akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (02/03/16), sekitar pukul 15.30 wib.

Sebelum ditahan, tersangka kasus kredit fiktif ini melakukan penyelesaian administrasi dan cek kesehatan di ruang Pidsus Kejati Riau. Dengan pengawalan ketat oleh jaksa, Hafaz digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, menggunakan mobil petugas.

"Saya siap," ujar Hafaz singkat, saat dicecar sejumlah wartawan sambil menutupi wajahnya dari jepretan kamera.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi idik) Pidsus Kejati Riau, Rahmad Lubis mengatakan, Hafaz ditahan karena dinilai tak kooperatif menjalani proses penyidikan.

"Sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya. Pernah juga tak hadir dengan alasan sakit," katanya.

Rahmad menjelaskan, Hafaz juga sempat melakukan penundaan sebanyak 2 kali dan kerap mempersulit proses hukum. Bahkan, dia juga telah mempraperadilkan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Untuk sementara ini baru satu (Hafaz) yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Rahmad.

Hafaz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014, tanggal 19 Mei 2014. Mantan Direktur PD BPR Sarimadu ini terseret atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu, Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012.

Modus yang dilakukan Hafaz dengan cara mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1.870.000.000, dengan mengatasnamakan 17 orang tanpa dilakukan analisis.

Untuk menghindari kredit macet, pada tahun 2011. Hafaz melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 belas debitur sebesar Rp2.500.000.000.

Karena perbuatan Hafaz, Pemerintah Daerah (PD Sarimadu Kabupaten Kampar) mengalami kerugian sebesar Rp3.901.407.491. Diapun dijerat Pasal 2 dan 3, Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tak terima ditetapkan tersangka oleh Kejati Riau, Hafaz lalu mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

 Dia menilai penetapan itu tidak prosedural. Namun oleh Hakim, permohonan tersebut ditolak, dan memerintahkan penyidik melanjukan proses penyidikan. [pan]‎