Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Rohul Terancam Hukuman Mati

Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Rohul Terancam Hukuman Mati

ilustrasi

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Kepolisian Resort Rokan Hulu. (Rohul) berhasil membekuk dua tersangka dari tiga pela ku pembunuhan terhadap korban Yefiaro Nduru di Kecamatan Kepenuhan beberapa waktu yang lalu.

Dalam ekspos ke media, Selasa (01/03), Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP M Wirawan Novianto menjelaskan, para tersangka terancam hukuman mati dan penjara 20 tahun.

Dipaparkannya, kejadian pembunuhan berlangsung pada hari Selasa 16 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB.

Korbannya seorang warga Nias, Yefiaro
ditemukan tewas mengenaskan di Simpang Tiga Surau Munai, Jalan Lintas Simpang Kumu-Duri, Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Kronologisnya berawal dari tersangka Patasia Lembu yang masih diburu petugas, 
menghubungi korban melalui HP. Ia mengatakan ada 17 orang anggota kerja untuk dipekerjaan di cerenti RAPP Taluk Kuantan. 

Selanjutnya pada hari Senin 15 Februari 2016 malam, Patasia menghubungi korban dan mengatakan agar menjemput anggota kerja di Simpang Kumu dengan membwa uang Rp 10 juta untuk melunasi hutang para anggota kerja.

Selanjutnya pada hari Selasa 16 Feb 2016 sekira pukul 22.00 WIB, Patasia Lembu, Fatinydi Halawa dan Frans Gulo berangkat ke Simpang Kumu menggunakan dua unit sepeda motor menjemput korban. Selanjutnya, korban dibonceng oleh Frans.

Di Simpang Surau, mereka berhenti dengan modus pura-pura rantai sepeda motor rusak. Lalu mereka berhenti dan mengecek rantai tersebut.

Setelah korban turun dari sepeda motor, para tersangka menikam korban mengunakan pisau yang sudah dipersiapkan. Penusukan dilakukan secara bergantian di bagian dada dan punggung belakang, dengan jumlah tusukan sebanyak 18 tusukan.

Selanjutnya tersangka mengambil tas yang berisi uang Rp 5 juta dan 1 unit Hp dan dompet korban. Sedangkan uang sisanya Rp 4,5 juta yang disimpan dalam kaos kaki, tak diketahui para tersangka.

Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau belati dan uang Rp 4,5 juta milik korban.

"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan otak pelaku pembunuhan, atas nama Patisia Lembu. Ia sudah kita tetapkan DPO," pungkas AKP M Wirawan Novianto.

Sementara dari pengakuan tersangka Fatinudi Halawa diungkapkan bahwa pembunahan tersebut sudah direncanakan dari awal.

"Sudah direncanakan karena akan membawa uang Rp 10 juta. Namun yang berhasil kami bawa dari tas korban Rp 5 juta. Saya hanya dapat Rp 500 ribu, Bang. Sisanya diambil sama Patasia Lembu," akunya.

Ia juga mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban sebanyak tiga kali di bagian punggung. Kini dirinya mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan dan tidak tahu akan jadinya seperti ini. [cp]