Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Kasus korupsi mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh segera diadili

Kasus korupsi mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh segera diadili

Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Salewh

Beritariau.com, Pekanbaru - Berkas perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bengkalis dengan tersangka Herliyan Saleh, dinyatakan lengkap atau P21.

Namun mantan Bupati Bengkalis tersebut belum ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.  Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan berkas Herliyan Saleh sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Riau.‎

"Iya, kemarin sudah P21, dan belum dilakukan penahanan," ujar Guntur, Rabu (02/03/16).

Penyidik Dit Res Krimsus Polda Riau akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU lah yang menyiapkan surat dakwaan untuk dipergunakan dalam proses penuntutan di persidangan.

"Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan Jaksa untuk jadwal tahap II-nya," tegas Guntur.

Saat ditanya, kapan Herliyan Saleh dilakukan penahanan, Guntur beralasan pihaknya harus terlebih dahulu memanggil mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Provinsi Riau tersebut.

"Sudah dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun, dia dalam keadaan sakit. Dia di Jakarta," terang Guntur.

Karena tidak hadir dalam pemeriksaan dan bebas melenggang ke Jakarta, Herliyan Salehj tidak jadi ditahan Polda Riau. Padahal 5 tersangka sebelum Herliyan,  ditahan saat proses berkas sudah P21.

"Yang bersangkutan (Herliyan), tidak hadir dipanggil. Jadi menunggu kehadirannya (untuk ditahan)," kata Guntur.

Dalam proses perjalanan kasus yang turut menyeret sejumlah nama dari anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Herliyan Saleh pernah diperiksa. ‎Terakhir, mantan orang nomor satu di negeri Sri Junjungan tersebut diperiksa Selasa (16/02/16).

Kala itu, Herliyan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, sekaligus dirinya sebagai tersangka. Seperti diketahui, dalam kasus ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah menetapkan tujuh orang sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab.

Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, juga terdapat nama sejumlah nama dari kalangan DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Mereka, yakni Jamal Abdillah yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, Hidayat Tagor, Rismayeni, serta Muhammad Tarmizi dan Purboyo. Empat nama yang disebut terakhir masih menjalani proses persidangan.

Dalam penyaluran dana hibah ini, diduga turut melibatkan sejumlah nama lainnya, yang diketahui masih berkeliaran bebas dan belum tersentuh hukum.

Salah satunya Amril Mukminin, karena berdasarkan audit BPKP, bupati Bengkalis terpilih priode 2016-2021 itu diduga turut menerima dana yang seharusnya dinikmati masyarakat tersebut. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 31 Miliar. [pan]‎