Penyebab Kematian Belum Diketahui
Diburu, Raja & Sultan sakit lalu mati, peluru masih bersarang ditubuh dara

Direktur Reskrimsus Polda Riau dan Kabid Humas Polda Riau saat Jumpa Pers Pengungkapan Perdagangan Orangutan
Beritariau.com, Pekanbaru - Raja dan Sultan, nama dua bayi Orangutan korban perdagangan asal Provinsi Aceh yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 2015 lalu, diketahui mati di Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP), Sumatera Utara.
Sedangkan satu bayi lainnya bernama Dara, dalam kondisi sehat meski peluru masih bersarang di tubuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ermindawati, Kamis (25/02/16) mengatakan, dua dari tiga bayi Orangutan berumur delapan bulan hingga satu tahun itu, mati pada Desember 2015 dan Januari 2016 lalu.
"Tidak diketahui apa penyebab matinya bayi Orangutan tersebut," ujar Ermindawati, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sedangkan drh Yeni sari SOCP, yang merawat ketiga bayi Orangutan malang itu mengatakan, masing-masing hewan korban pelaku perburuan liar itu bernama Dara, Sultan dan Raja.
"Penyebab kematian Sultan akibat adanya peluru pada bagian hidung yang berdekatan dengan mata. Sedangkan kematian Raja masih belum diketahui penyebabnya, karena menunggu hasil pemeriksaan laboratorium matinya dua satwa dari tiga tersebut," kata drh Yeni.
Yeni menjelaskan, bayi Orangutan bernama Raja mati pada Desember 2015 saat berumur delapan bulan, sedangkan Sultan pada Januari lalu saat berumur 10 bulan.
Yeni berspekulasi, kematian Raja bisa saja disebabkan karena penyakit menular dari manusia, apalagi saat diserahkan ke SCOP, kondisi satwa itu dalam kondisi stress karena menempuh perjalan panjang dari Aceh ke Riau sehingga memengaruhi imunitas.
"Kalau kondisi Dara, bayi Orangutan tertua korban traficking itu saat ini dalam kondisi sehat. Namun hingga kini masih ada lima peluru yang bersarang di kedua kakinya. Tiga di kaki kiri dan dua di kaki kanan," jelasnya.
Menurut Yeni, peluru itu baru dapat dikeluarkan ketika umur Dara mencapai usia tiga hingga empat tahun. Sedangkan saat ini usianya akan mencapai 1 tahun.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan dengan tiga terdakwa asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yakni Ali Ahmad, Awaludin dan Khairi Roza, JPU Ermindawati menghadirkan seorang saksi ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Muslino.
Dalam kesaksiannya, Muslino yang merupakan Polisi Hutan tersebut menjelaskan bahwa Orangutan merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan tidak dapat diperdagangka secara bebas.
"Masyarakat umum tidak diperbolehkan membawa satwa itu secara sembarangan. Apalagi diangkut menggunakan mobil dengan menggunakan keranjang yang ditumpuk secara tidak layak," ujar Muslino kepada majelis hakim yang diketuai oleh hakim Ahmad Pudjo Harsoyo.
Ketiga terdakwa yang disidang tanpa pengacara itu saat memberikan kepada majelis. Mereka mengatakan bahwa ketiga bayi Orangutan yang mereka bawa dari Aceh itu merupakan pesanan dari seorang warga asal Sorek, Pelalawan bernama Ridwan.
Ketiganya mengaku dijanjikan uang sebesar Rp45 juta untuk ketiga Orangutan itu. Namun sebelum transaksi dilakukan, ketiganya justru diringkus polisi.
Terdakwa Ali Ahmad di hadapan hakim mengatakan, dia memperoleh tiga ekor anak Orangutan yang hendak dijual ke Riau dari seseorang di Aceh Tamiang, bernama Tamsi.
"Tamsi menawarkan dia punya banyak anak monyet (orangutan)," ujar Ali menjawab pertanyaan hakim anggota, Sorta Ria. Terdakwa lainnya, Awaludin memanfaatkan hal itu.
Mendapat tawaran dari rekannya di Air Molek, Indragiri Hulu, Provinsi Riau Awaludin langsung mengiyakan untuk mencari anak Orangutan dengan menghubungi Ali Ahmad. Pemesan Orangutan tersebut diketahui bernama Ridwan yang menghubungi Awaludin untuk memesan anak Orangutan dengan menetapkan harga jual per ekor Rp 15 Juta.
"Ridwan orang aceh, kenal di sana (Aceh). Ridwan sering nyari satwa langka. Dia yang menentukan harga, Rp 15 Juta perekor," ungkap Awaluddin di hadapan Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, ketiganya didakwa Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. [pan]

