Hm! Bantah menghina, tapi Repol tak memprotes media yang jadi bukti Jefry

Hm! Bantah menghina, tapi Repol tak memprotes media yang jadi bukti Jefry

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pekanbaru - ‎Melalui sejumlah media, Anggota DPRD Kampar Fraksi Golkar, Repol, berkilah telah menyebut Bupati Kampar Jefry Noer ibarat Firaun ataupun Raja Zalim seperti yang dilansir sebuah media online lokal.‎

Hal itu merespon laporan Jefry ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada ‎‎22 Februari 2016‎ lalu sekitar pukul 18.00 wib dengan nomor ‎laporan LP/96/II/2016/SPKT/RIAU.

Dalam laporan itu, Jefry menuduh Repol melakukan ‎tindak pidana pencemaran nama baik sesuai ‎ pasal 310 dan atau 311 KUHP Pidana juncto (jo) P‎asal 27 ayat (3) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan, ‎belasan massa pendukung Repol menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau‎ meminta Polisi objektif dalam menangani perkara tersebut.

Meski membantah telah menyampaikan pernyataan ke media seperti yang dituduhkan Jefry alias tak mengaku, hingga kini, Repol tak memprotes media online yang menerbitkan tulisan itu.

"Saya membantah tuduhan itu (laporan Jefry, red)," kata Repol, Kamis (25/02/16) sore melalui sambungan seluler.

Saat ditanyakan apakah dirinya pernah memprotes atau mengambil langkah hukum terhadap media yang menayangkan tulisan itu, Repol bungkam. "Saya fokus ke urusan laporan itu (Jefry, red) saja dulu‎," kata Repol merespon.

‎Untuk diketahui, sehari setelah Jefry membuat laporan, media tersebut meralat tulisan yang pernah dibuat yang menjadi biang perkelahian antara Bupati dan Anggota Dewan tersebut. [red]‎