Polda Mengaku Kecolongan

Polda Riau tetapkan 2 orang tersangka pengoplos BBM ilegal di Pekanbaru

Polda Riau tetapkan 2 orang tersangka pengoplos BBM ilegal di Pekanbaru

Lokasi Penimbungan dan Pengoplosan BBM Ilegal di Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru -  Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Riau menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang diduga oplosan di Jalan Melati, Gang Melati I, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang inisial Ja (45 tahun) yang merupakan pemilik gudang dan pekerjanya inisial Fr (40 tahun) langsung kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (25/02/16).

Guntur menjelaskan, kedua tersangka itu sebelumnya digerebek pada Selasa (23/02/16) sekitar pukul 12.00 WIB lalu. Tim mengamankan enam orang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita 22 tangki yang berisi masing-masing 1.000 liter atau 22 ton BBM.

"Dua orang sudah jadi tersangka, 4 lainnya berstatus saksi," kata Guntur.

Menurutnya, keempat orang lainnya sudah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam perdagangan ilegal itu karena datang ke lokasi untuk melamar pekerjaan.

"BBM yang diamankan terdiri dari solar dan minyak tanah. Namun untuk memastikannya penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium dari ahli PT Pertamina Sumatera Barat. Kita tahu itu solar dan minyak tanah dari baunya," terang Guntur.

Diberitakan sebelumnya, saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan tangki berisi BBM di belakang rumah.

"Ada puluhan tangki yang diamankan, puluhan drum bulat, beberapa jerigen dan dua mobil," ucap Guntur.

Bisnis ilegal itu sudah berjalan cukup lama. Modusnya, dengan cara mengangkut BBM menggunakan mobil box lalu menimbunnya di belakang rumah dengan baby tank.

Saat ini, polisi telah memasang garis polisi di TKP untuk kepentingan proses hukum kepolisian. Dugaan sementara, BBM tersebut dari Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rachman Nafarin SIK, mengaku kecolongan. Menurutnya, bagaimana mungkin penimbunan BBM di dalam kota tidak diketahui kepolisian. "Kita akan terus kembangkan kasus ini," kata AKBP Ari. [pan]‎