Sst! Di Pekanbaru, TV Kabel nakal bebas beroperasi & kutip iuran dari warga

ilustrasi/net
Beritariau.com, Pekanbaru - Banyaknya Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di Riau yang beroperasi dengan melabrak aturan membuat Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran (FPP-LP) gerah. LPB ini, menurut FPP-LP, banyak menjalan bisnis TV Kabel secara ilegal.
Selain melanggar aturan pemerintah seperti Permenkominfo No28/2008 dan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika No1/2016 tentang larangan LPB dengan Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) Prinsip mengutip iuran kepada pelanggan, juga ditemukan LPB IPP Tetap yang melanggar konten siaran.
"Tidak hanya LPB dengan IPP Prinsip yang cuek dengan aturan resmi pemerintah, LPB dengan IPP Tetap ternyata juga banyak yang melanggar konten. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPID Riau dan pihak Kemenkominfo untuk menindaklanjuti persoalan ini, " kata Ketua FPP-LP Riau, Eka Saputra, Rabu siang (24/02/16).
Eka mengungkapkan, dalam waktu dekat, tim yang dibentuk Kementrian Komuniksi dan Informatika (Kemenkominfo) RI akan turun ke Riau untuk menindak tegas perusahaan TV Kabel nakal di Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya di Riau.
Eka menambahkan, di Kota Pekanbaru saja, LPB atau perusahaan TV Kabel (IPP Prinsip) yang hingga kini masih bebas beroperasi dengan melabrak aturan resmi pemerintah antara lain ; PT Harapan Multi Vision (HMV), PT Puti Nana, PT Mekar Vision dan PT Maulana Vision.
"Kami juga meminta kepada Ketua Asosiasi TV kabel Indonesia (ICTA) Wilayah Riau untuk pro aktif membantu pemerintah (Kemenkominfo) dalam mensosialisasikan larangan mengutip iuran kepada LPB IPP Prinsip yang jelas-jelas melanggar hukum, " ujar Eka.
FPP-LP Riau, kata Eka, merupakan sebuah wadah berhimpunannya masyarakat dari berbagai kalangan profesi mulai dari jurnalis, akademisi, mahasiswa dan profesi lainnya yang cinta akan siaran Indonesia. [red]

