Polisi bongkar penimbunan 60.000 liter BBM ilegal dibibir Sungai Siak

Polisi bongkar penimbunan 60.000 liter BBM ilegal dibibir Sungai Siak

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pekanbaru - Sedikitnya 60.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Premium ilegal diamankan Polres Siak dari lokasi penimbunan di Rasau Kuning, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Selain BBM, polisi juga mengankan dua orang tersangka, pada Senin (08/02/16).

"Dua orang tersangka," jelas Kepala Polres Siak AKBP Ino Arianto, Selasa (16/02/16). Kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial BE (27) dan Al (35).

‎Keduanya diduga pemilik dari lokasi penimbunan tersebut.

Pengungkapan kejahatan itu, berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan terkait adanya aksi penimbunan BBM ilegal dilokasi itu. Hasilnya petugas berhasil menemukan lokasi persis penimbunan tersebut.

"Lokasinya sangat terpencil dan tidak dapat dijangkau dengan jalur darat. Harus menggunakan kapal cepat untuk dapat ke sana," ujarnya.

Ia menggambarkan, lokasi penimbunan itu berada persis di bibir Sungai Siak dan terdapat sebuah gubuk tempat BBM itu disimpan.

Dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa ribuan liter BBM ilegal itu merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh melalui kapal-kapal kapal yang melintasi Sungai Siak.

Selanjutnya, modus operandi yang mereka lakukan adalah menjual BBM yang terkumpul ke perusahaan dengan harga non subsidi.

"BBM itu adalah BBM subsidi yang nantinya dijual ke perusahaan dengan harga non subsidi," jelasnya.

Lebih jauh, Ino menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih jauh aksi kejahatan yang mereka lakukan.

Selain mengamankan 60.000 liter BBM, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit kapal kayu bermesin (Pompong), satu unit sampan, selang plastik, serta tiga unit mesin penyedot minyak. [red]‎