Diperiksa kasus Korupsi Bansos, Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh tak ditahan

Diperiksa kasus Korupsi Bansos, Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh tak ditahan

Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Ditanyai Wartawan Usai Pemeriksaan di Polda Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Riau sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.

"Selain diperiksa sebagai tersangka, HS juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainya Azrafiani Aziz Rauf (Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis)," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, Selasa (16/02/16).

Dikatakan Wahyu, Herliyan memenuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa sejak pukul 70.30 wib pagi tadi. Terlihat, sekitar pukul 12.15 Wib Herliyan meninggalkan kantor Dit Reskrimsus karena pemeriksaan sudah selesai.

"‎Belum ada penahanan. Kita masih melengkapi berkas perkara tersangka HS, saat ini masih P19 memenuhi petunjuk jaksa," kata Wahyu.

Atas pemeriksaan ini, Wahyu berharap dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan terhadap Herliyan jika berkas Perkara dinyatakan sudah lengkap. "Kita lengkapi terlebih dahulu petunjuk jaksa," kata dia.

Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemerintahan kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 290 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya, atau fiktif. 

Dalam kasus ini, selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, ‎Polda Riau juga menyeret para anggota DPRD Bengkalis lainnya sebagai tersangka.

Diantaranya Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Selain itu, mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang turut terlibat dalam kasus ini telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. ‎Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu pun langsung banding atas putusan hakim tersebut.

Bahkan, saat ini Penyidik masih akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan para mantan dan anggota DPRD Bengkalis, baik yang kembali terpilih sebagai legislatif, maupun yang sudah tidak aktif.

"Penyelidikan tentunya belum berhenti. Dari keterangan tersangka sebelumnya, kita akan mencari dua alat bukti untuk menjerat pihak lain," kata Wahyu.

Pihak lain yang dimaksud Wahyu disebut-sebut yakni bupati Bengkalis terpilih Amril Mukminin, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Mira Roza (anggota DPRD Riau), Yuddy Veryantoro, Suhendy Asnan, dan Dani Purba (ketiga nama terakhir merupakan mantan legislator DPRD Bengkalis).

"Jika unsur pidana sudah terpenuhi, status penyelidikan akan dinaikkan menjadi penyidikan, selanjutnya akan ada penambahan tersangka," pungkas Wahyu. [pan]‎