Korupsi Bansos Bengkalis, Polisi & Jaksa harus periksa Heru Wahyudi Cs

Aksi Mahasiswa Saat di Kantor Kejati Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Bengkalis Bersatu (AMMB) berdemonstrasi di Mapolda Riau, Senin (15/02/16). Mereka mendesak penyidik mengusut tuntas dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di kabupaten terkaya se Propinsi Riau tersebut, kasus ini terjadi pada tahun 2012.
Pantauan dilapangan, dalam orasinya, Koordinator Lapangan AMBB, Firman mendesak penyidik memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Bengkalis karena diduga menikmati aliran Bansos bernilai Rp 272 miliar itu.
AMBB menyebut sejumlah nama yang terlibat, diantaranya Bupati Bengkalis terpilih Amril Mukminin, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Mira Roza (anggota DPRD Riau), Yuddy Veryantoro, Suhendri Asnan, dan Dani Purba (ketiga nama terakhir merupakan mantan legislator DPRD Bengkalis).
"Kami menuntut janji Polda Riau sesegera mungkin menjelaskan status hukum nama-nama yang diatas karena dari aksi kita sebelumnya Polda berjanji akan melanjutkan penyelidikan korupsi ini pasca putusan MK," ujar Firman.
Setelah menggelar aksi di Mapolda Riau, mahasiswa melanjutkan aksinya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Di kantor Korps Adhyaksa, mereka juga menyuarakan hal serupa.
"Kami menilai Kejati Riau terindikasi tebang pilih dalam menangani kasus ini. Untuk itu, kami meminta Kajati untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini," lanjut Firman.
Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menetapkan sebanyak sebanyak tujuh tersangka dimana lima diantaranya dari kalangan legislator.
Kelima tersangka dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah. Nama terakhir sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada pekan lalu dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dari kalangan eksekutif yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh serta Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz. Proses hukum keduanya masih pemberkasan dan belum disidangkan.
"Berkas kedua tersangka Herliyan Saleh dan Zafaini Aziz masih P19. Mudah-mudan segera dilengkapi untuk dilanjutkan ke persidangan," jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo. [pan]

