Oknum Penghulu di Bangko Rohil diduga jual lahan milik warga & perusahaan pake data palsu
ilustrasi/net
Beritariau.com, Rohil - Desas-desus maraknya penjualan tanah yang tak sesuai prosedur di Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil (Rohil) satu per satu mulai terkuak. Kali ini, ratusan hektar (ha) lahan di Kepenghuluan (Desa, red) Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko diduga diperjualbelikan secara bebas. Kuat dugaan, pelakunya adalah oknum Kepenghuluan setempat .
Salah satunya, kasus penjualan lahan yang saat ini masih di kuasai PT Diamond. Hal ini diutarakan Mantan Dusun Setempat, Thamrin YS (65 tahun). Ia mengaku resah dengan tindak tanduk aparatur desa yang semakin brutal dan memperkaya diri.
"Kalau masih ada pembelinya, maka seluruh tanah dan lahan hutan di Labuhan Tangga Hilir ini akan di jual semuanya oleh mereka yang ingin memperkaya diri," papar Thamrin, Senin (15/02/16).
Diungkapkan Thamrin, pada tahun 2014, Penghulu saat itu, Jumadi melakukan transaksi jual beli bersama salah seorang Pengusaha asal Labuhan Batu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Saat di Kota Pinang (Ibukota Kabupaten Labusel, red) itu, sayalah salah satu saksi yang menyaksikan pembayaran negosiasi tanah tersebut. Ada sebanyak 4 kali pembayaran dengan jumlah uang lebih kurang Rp2,5 Miliyar," ungkap Thamrin.
Celakanya, kata Thamrin, dari 300 Ha yang di jual kepada Arwi Winata (Saat itu masih menjabat Wakil Ketua DPRD Labusel), terdapat tanah milik warga yang hingga kini tanpa ganti rugi.
Untuk diketahui, Arwi Winata adalah pasangan calon (paslon) Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang digandeng oleh Usman Nasution sebagai Cabup. Namun, pada Oktober 2015 lalu, penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Dukungan dari Partai Golkar Kubu Agung Laksono yang dipakai -Arwi Winata, ternyata palsu. Kasus itupun, akhirnya dilimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Saking sadisnya, dalam hal surat menyurat, pihak penghulu bersama RT Dan RW diduga melakukan penipuan data, yakni nama A di ganti dengan nama B. Padahal, si B sama sekali tak pernah punya tanah dilokasi itu dan bukan warga setempat," tandasnya.
Untuk sementara, Penghulu terkait belum dapat di temui guna mempertanyakan benar tidaknya dugaan jual beli lahan seluas 300 Ha tersebut. Dikonfirmasi via seluler, ternyata pemilik nomor 0822xxxx3333 ini, sudah tidak aktif lagi. [hen]

