Sempat ditahan, Polisi lepaskan 9 orang saat gerebek sabung ayam di Bengkalis, tersangka malah DPO

Sempat ditahan, Polisi lepaskan 9 orang saat gerebek sabung ayam di Bengkalis, tersangka malah DPO

ilustrasi/net

Beritariau.com, Bengkalis - Dari 9 (sembilan) orang yang ditangkap dan ditahan dalam penggrebekan judi sabung ayam di Gang Kebun Kapas Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Minggu (14/02/16) lalu, tak satupun dijadikan tersangka oleh Polsek Bengkalis.

Polisi hanya menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka berinisial IW warga Kelapapati yang statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini, meski telah dilepaskan, sembilan orang yang ditahan saat penggrebekan sudah dilepaskan, namun wajib lapor.

"Sembilan orang yang ditahan saat penggerebekan, sudah kita lepaskan sesuai hasil kordaninasi dengan Kejaksaan karena lemahnya alat bukti untuk menjadikan tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkalis, Toni Armando, Selasa (16/02/16).

Toni menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan sembilan orang yang ditahan, mereka hanya menonton.

"Walau demikian kasus judi sabung ayam ini tetap berlanjut karena tersangka yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO) dalam proses pengejaran," ujar Toni.

Sebelumnya, Polsek Bengkalis menggerebek tempat perjudian jenis sabung ayam di Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Minggu (14/02/16) sekitar pukul 16.00 wib.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 9 orang diduga pemain judi sabung ayam.

Meski berstatus saksi, saat ini seluruhnya diamankan Polisi guna pemeriksaan. Ke-9 orang yang diamankan tersebut masing masing YS alias Yur (56), AN (68), AP alias Amot (68), ANG (40), Alm (44), FL (42), NS (45), AW (49), AY (47).

Dari penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), 1 buah arena berbahan karet, 4 ayam diduga aduan, 4 tas pembawa ayam, 3 kandang ayam dan uang dari 9 orang yang diamankan sebesar Rp 10.498.000,-.

Pelaku judi sabung ayam bisa dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pemilik gelanggang 9 tahun sementara pelaku judi atau peserta 7 tahun penjara. [pan]‎