Kapal milik PT Santan Prima Bahari ditangkap saat bawa 1.700 ton sawit mentah dari Inhil

ilustrasi/net
Beritariau.com, Pekanbaru - Lantaran berlayar dengan izin yang telah kadaluarsa alias habis masa berlakunya, Kapal Tugboat LM Ruby yang membonceng Tongkang 181 bermuatan 1.700 ton sawit mentah dari Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya saat menuju Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapal yang diketahui milik PT Santan Prima Bahari yang berkantor di Pekanbaru itu, ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Ditangkap dalam operasi bersama Bakamla dan TNI AL," kata Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut Kolonel Maritim Joko Triwanto di kantor Bakamla, Jl DR Sutomo, Jakarta Pusat, Rabu (03/02/16), seperti dilansir Detikcom.
Penangkapan Kapal yang berisi seorang nakhoda dan 7 orang Anak Buah Kapal (ABK) ini bermula dari patroli aparat di wilayah perairan dan melakukan pemeriksaan di beberapa kapal. Saat memeriksa kapal LM Ruby, dokumen kapal yang dipegang sudah habis masa berlakunya sehingga dinilai ilegal.
"Dokumen pelayaran habis masa berlakunya," terang Joko.
Diakuinya, jalur Sungai Guntung memang menjadi salah satu jalur pengangkutan sawit mentah dari Riau. Setelah ditangkap, seluruh awak kapal lalu dibawa ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kasus ini, kami lakukan larangan berlayar sampai pemilik kapal memperbarui masa berlaku sertifikat garis muat TB LM Ruby," pungkasnya. [red/dtc]

