Hingga Kini, Kejari Belum Terima SPDP

Sempat heboh! Kasus Prostitusi & Human Trafficking di Surya Citra House Pekanbaru kini senyap

Sempat heboh! Kasus Prostitusi & Human Trafficking di Surya Citra House Pekanbaru kini senyap

Belasan wanita pekerja di Surya Citra House Pekanbaru di Mapolres Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus dugaan perdagangan manusia (Human Trafficking, red) di Surya Citra Hotel (SCH) yang berlokasi di Jalan Siak II Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, menyisakan sejumlah tanda tanya. Kasus yang sempat menghebohkan melalui razia yang digelar November 2015 lalu, ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru.

Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bukti kasus ini naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum dikirimkan ke Kejaksaan.‎

"(Kasus) Mucikari, kan? Belum ada (SPDPnya)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Adi Kadir,‎ Selasa (02/02/16). 

Adi mengaku, Ia pernah mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan ditandai pengiriman SPDP ke Kejari Pekanbaru. Namun, cuma "isapan jempol". Hingga kini, Adi SPDP itu tak kunjung datang ke mejanya.

‎"Infonya gitu (akan naik ke penyidikan,red), dan akan dikirimkan SPDP-nya. Namun, (hingga kini) belum ada," pungkas Adi.‎

Informasi yang dihimpun, Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen SCH Pekanbaru, terkait adanya dugaan perdagangan manusia, usai dirazia pada Minggu (01/11/15) dini hari lalu. ‎

Selanjutnya, pihak Polresta Pekanbaru memastikan akan ada perkembangan baru dalam kasus dugaan penjualan manusia di tempat hiburan yang diduga juga sebagai tempat prostitusi tersebut.

‎Untuk diketahui, dalam razia gabungan yang dilakukan jajaran Poresta Pekanbaru, POM TNI dan Satpol PP serta BNN Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 15 wanita yang diduga pekerja hiburan malam di SCH.

Mereka pun periksa. Pasalnya, ada dugaan human trafficking serta ditemukannya puluhan kondom di meja kasir dan di dalam setiap kamar yang ada di SCH.

‎Selain itu, petugas gabungan juga menemukan bon pembayaran dari setiap tamu kepada wanita-wanita itu, dengan tarif berbeda-beda, mulai Rp300 ribu hingga berkisar jutaan Rupiah.

Satu hari usai di razia, penyidik Satreskrim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah penampungan para wanita yang ada di kawasan SCH.

K‎ondisinya cukup memprihatinkan dan sangat tak layak, barang-barang berserakan serta kasur yang hanya beralaskan lantai, dan sebagainya.‬ [red]‎