Kasus 25 SK Bodong Honor RSUD Pasir Pengarayan Masuk ke Polisi

ilustrasi SK Bodong/net
Beritariau.com, Pasir Pengaraian - Kasus Surat Keputusan (SK) Bodong dalam penerimaan 25 tenaga honor di rumah sakit umum daerah (RSUD) Pasir Pengarayan telah dilimpahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rokan Hulu (Rohul), Fajar Sidqy kepada Polres Rokan Hulu.
Kepala BKD, Fajar Sidqy, Senin (1/2) mengatakan, kasus 25 honor ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencatut namanya. Padahal, ia sama sekali tidak memberikan rekom kepada orang lain untuk bisa bekerja di RSUD Pasir Pengarayan.
Sebanyak 25 orang dimasukkan sebagai tenaga honor dan mendapatkan SK palsu (bodong). Yang artinya mereka tidak terdaftar di BKD dan tidak mendapatkan honor atau gaji. Inilah yang melatarbelakangi mereka komplain dan melapor.
Dalam laporannya, para korban mengaku bekerja atas rekom BKD dan Sekda melalui oknum yang tak jelas. Mereka juga mengaku telah mengeluarkan biaya mulai dari Rp 35 juta, Rp 40 juta hingga Rp 60 juta kepada oknum tersebut. Sayangnya, oknum ini belum diketahui dengan pasti.
Untuk menghidari adanya korban berikutnya, Kepala BKD Rohul berpesan kepada para pencari kerja untuk benar-benar memastikan ke BKD Rohul.
"Saat ini sudah banyak korban penipuan seperti ini. Dan bagi korban yang keberatan segera melaporkanya ke Polres Rohul," tambahnya. [cp]

