Diduga terima fee proyek, Polisi tetapkan Kadisdikpora Rohul M Zen tersangka korupsi

Diduga terima fee proyek, Polisi tetapkan Kadisdikpora Rohul M Zen tersangka korupsi

Kadisdikpora Rohul M Zen

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), HM Zen, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

Ia dijerat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK / E-Learning dengan sumber dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Tahun Anggaran 2014, untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rohul.

P‎enetapan itu berdasarkan hasil penyidikan kasus yang turut menjerat Hasrizal alias Ujang, yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola.

‎"Modus dilakukan tersangka HMZ (HM Zen,red) adalah mengarahkan Kepala Sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada rekanan, inisial H (Hasrizal,red)," sebut ‎Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (02/02/16) sore.‎

Atas perbuatan tersebut, lanjut Guntur, HM Zen diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. "Padahal, sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola," lanjut Guntur.

"Adapun perhitungan kerugian negara ditaksir sebesar Rp300 juta," sambung Guntur.

D‎alam proses penyidikan kasus ini, sebut mantan Kapolres Pelalawan ini, Penyidik telah memeriksa 36 orang saksi, termasuk ahli pidana.

"Yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Itu pemeriksaan pertama. Tersangka belum dilakukan penahanan," pungkas Guntur.‎

Untuk diketahui, program Hibah dari Kementerian Pendidikan Nasional juga ditujukan untuk sejumlah Kabupaten/Kota lain di Riau. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Siak, dan telah menetapkan seorang tersangka. Dana Hibah juga diterima oleh Kepala Sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. [red]‎