Penyelundup Pupuk Oplosan Tangkapan TNI Dijebloskan ke Sel Polda Riau

ilustrasi pupuk oplosan/net
Beritariau.com, Pekanbaru - RH (29), tersangka penyelundup 8 ton pupuk oplosan asal Sumbar akhirnya dijebloskan ke sel Polda Riau. Sebelumnya, warga Payakumbuh ini diamankan pihak Komando Resor Militer 031 Wirabima Pekanbaru, Riau pekan lalu.
"RH merupakan pembawa pupuk oplosan itu dari Sumatera Barat, hingga diamankan TNI AD di Minas, Kabupaten Siak. Penetapan tersangka ini juga dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar internal penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Senin (1/2).
Masih menurut Guntur, RH diduga mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan label asli alias oplosan. Perbuatannya RH ini sudah sering dilakukannya, hingga berujung sel tahanan Mapolda Riau.
Pengakuan tersangka, 8 ton pupuk itu akan dijual kepada penadah di Riau. Penadah dimaksud masih dalam pencarian kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 huruf F Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman.
"Ancaman hukuman penjara lima tahun, dan bisa juga didenda Rp250 juta," sebut Guntur.
Sebelumnya, 8 ton pupuk itu diamankan jajaran Komando Resor Militer 031/WB di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Komandan Resor Militer 031/WB Brigjen TNI Nurendi mengungkapkan, penangkapan berawal saat truk pengangkut pupuk itu tengah menunggu penadah.
Nurendi menyebutkan, pupuk yang dioplos terdiri dari pupuk Dolomit yang dioplos menjadi Klisrik dan pupuk merek Gurita NK menjadi KCL. [pan]

