Diduga kuat terbitkan surat perintah babat hutan, LSM desak Jaksa jerat Kades Talang Pringjaya Inhu

ilustrasi/net
Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus pembalakan liar (ilegal logging) yang telah menjerat 4 orang tersangka yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, kini menjadi sorotan lantaran dinilai banyak kejanggalan.
Pasalnya, dalam kasus itu, 4 pembalak itu, masing-masing M Rusdi, Misdi, Sukamdi dan Diman, diduga kuat tak bekerja sendiri. Kepala Desa (Kades) Talang Pringjaya Kecamatan Rakit Kulim, Zainal, disebut-sebut sebagai oknum yang menerbitkan Surat Tugas kepada 4 orang tersebut untuk menebang kayu hutan.
Hal diutarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Masyarakat Anti Korupsi (Limak) Kabupaten Inhu saat menyambangi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rengat, Nur Winardi, Selasa (02/02/16).
Dalam laporan lisannya yang didampingi wartawan itu, Sekretaris Limak Inhu, Lamhot Manurung membeberkan kasus itu. Menurutnya, kasus itu belum memenuhi kriteria hukum. Sebab, selaku pemberi mandat (Surat Tugas, red), Kades Talang Pringjaya, Zainal, sama sekali tidak diproses hukum. Lamhot menyimpulkan, Kades Zainal lepas dari jeratan hukum dalam kasus itu.
Padahal, kata Lamhot kepada Nur Winardi, yang memerintahkan keempat tersangka membabat kawasan hutan di areal konsesi PT BBSI itu adalah Kades Talang Pringjaya, Zainal, yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Keterangan Tugas No.53/2018/SK/TPJ/XI/2015 tanggal 24 Nopember 2015.
Herannya, lanjut Lamhot, selama proses penyidikan, penyidik tak menjerat Zainal selaku penanggungjawab pemberi kerja terhadap keempat tersangka itu. Lamhot menuturukan, seharusnya penyidik Kejari Rengat belum bisa menetapkan status P21 (berkas dinyatakan lengkap, red) dan membawa ke peradilan.
Alasannya, katanya lagi, Pelaku utama yang menyuruh mereka untuk melakukan pembabatan kawasan hutan hingga menjerat keempat tersangka itu, belum dijerat.
Sesuai dengan surat tugas yang ditanda tangani Kades Zainal itu, sudah sepatutnya Kades Zainal ikut serta bersama keempat tersanghka kasus ilegal leging tersebut, sebab keempat tersangka itu berani membabat kawasan hutan dikarenakan adanya surat perintah dari Kades Zainal, tambahnya.
"Sangat disayangkan pelaku utama selaku aktor pembabat kawasan hutan itu masih berkeliaran dan wira wiri kesana kemari mencari bantusan hukum untuk melepaskannya dari jeratan hukum," kata Lamhot.
Menanggapi hal ini, Nur Winardi berjanji akan mempelajari berkas yang diberikan Limak Inhu. Sementara terkait keikut sertaan Kades Talang Pringjaya, Zainal dalam kasus ini, Nur mengaku akan mengkoordinasikannya dengan Kasi Intel Kejari Rengat, Afridel, SH yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kajari Rengat.
Sebelumnya Kades Talang Pringjaya, Zainal kepada media membantah telah menerbitkan Surat Tugas itu. Ia berkilah bahwa tanda tangannya telah dipalsukan. Keterangan Zainal, bertolak belakang dengan rekannya, Junaidi.
Justru, kata Junaidi kepada media, Zainallah yang menanda tangani langsung surat itu. Sedangkan yang membuat surat tugas itu adalah Sekdes Talang Pringjaya,Tasurrun Nadzirin. [red]

