Masyarakat Adat Pelalawan Tuntut Pengakuan Melalui Perda

ilustrasi masyarakat adat/net
Beritariau.com, Pangkalan - Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Kebupaten Pelalawan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengakui eksistensinya melalui sebuah peraturan daerah (perda).
Dipaparkan Ketua LKAM Pelalawan Ir H Tengku Edy Sabli MS, Senin (1/2) kemarin, wacana mengenai perda masyarakat hukum adat sudah sudah jauh-jauh hari diwacanakan bersama antara pemkab dan LKAM.
"Ya, Kita minta pemkab fokus untuk mempersiapkan perda guna pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Pelalawan. Contohnya saja soal hak ulayat, tentunya harus ada produk hukum melalui perda dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di dalamnya," kata Tengku Edy Sabli.
Dalam Pasal 67 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sayangnya, hingga saat ini draft perda yang dimaksud belum masuk ke prolegda atau belum diajukan Dewan.
Ia menambahkan, selama ini muncul beberapa benturan antara penerapan hukum adat di masyarakat dengan hukum pemerintah. Misalnya, adanya kasus terkait hukum adat yang bertentangan dengan hukum negara, maka keberadaan masyarakat adat beserta kepentingan dan hak tradisioanalnya menjadi terabaikan.
Kondisi seperti inilah yang sering kali memicu munculnya konflik sosial, antara masyarakat adat dan negara. Dimana konflik ini berakar perbedaan kepentingan antara kedua belah pihak.
"Karena itu Perda Hukum adat harus segera mendapat pengakuan yang legal melalui Perda. Kita berharap ini tidak hanya sekedar wacana saja. Pemkab diminta lebih serius, karena Kita tentunya tak ingin hal-hak masyarakat hukum adat terabaikan," tukasnya. [red]

