Naik Status Penyidikan Sejak Tahun 2015

Aneh! Polresta Pekanbaru kok belum kirim SPDP korupsi Gedung Fisip Universitas Riau?

Aneh! Polresta Pekanbaru kok belum kirim SPDP korupsi Gedung Fisip Universitas Riau?

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus dugaan korupsi Mark Up Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UR) kini jadi sorotan. Pasalnya, meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru, namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Belum. Belum ada (SPDP dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Dharma Natal, Senin (01/02/16). 

Lebih lanjut, Dharma menyebut! biasanya, SPDP itu diterima setelah Penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Ya, sesegera mungkin (dikirimkan SPDP-nya)," lanjut Darma. 

Ia juga mengaku takk mengetahui mengapa hingga kini Penyidik belum kunjung mengirimkan SPDP ke Korps Adhyaksa. Padahal, kata Dharma, dengan dikirimkannya SPDP, proses penyidikan akan lebih jelas dan terarah.

"Biar lebih jelas, silahkan tanya ke mereka saja(Polresta Pekanbaru,red)," terang Dharma. 

Informasi yang dihimpun, dalam kasus ini Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru telah memeriksa puluhan saksi.

Dari puluhan saksi itu, diduga terdapat orang yang akan menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Meski begitu, Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru belum kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Untuk diketahui, pembangunan gedung Fisip UR tersebut dibiayai lewat APBN tahun 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp9,7 Milyar. Itu tertera dalam website lpse.unri.ac.id dengan proses lelang dengan kode 12499. 

Dalam proses pengerjaannya, diketahui jika gedung tidak sesuai dengan spesifikasi mulai dari pengadaan dan penyelesaiaan. Dari informasi unit tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru setidaknya, terdapat mark up senilai Rp 1 miliar lebih. [red]‎