Sidang MK Tudingan Kecurangan Pilkada Serentak Pelalawan
Kuasa Hukum KPU Pelalawan: Gugatan Zukri-Anas Tak Punya Legal Standing

Prof DR Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukumnya pasangan Haza dalam sidang MK, Kamis (14/1)
Beritariau.com - Sidang gugatan yang dilayangkan pasangan Zukri-Anas terhadap KPU Kabupaten Pelalawan sudah masuk ke agenda eksepsi, hari ini, Kamis (14/1).
Sidang pendahuluan tahap II ini dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU Kabupaten Pelalawan dan pihak terkait di panel II, Mahkamah Konsitusi.
Dalam sidang tersebut, KPU Pelalawan yang diwakili Asmadi SH MH menyatakan bahwa dalil permohonan pasangan Zukri-Anas tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Atau tidak memenuhi persyaratan, sehingga permohonannya harus ditolak.
Sementara itu keterangan pihak terkait, yakni pasangan HAZA (HM Harris - Drs H Zardewan) di bacakan Prof DR Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari tudingan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Haza. Ada sembilan pokok gugatan yang dilayangkan tim Zukri-Anas (ZA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebanyakan terdiri dari dugaan kecurangan yang dilakukan tim Haza.
Menanggapi gugatan ini, tim HAZA membatahnya dan siap melakukan klarifikasi. Dalam gugatan ini, tim HAZA sebagai pihak yang terkait dalam gugatan, dimana termohon yakni KPU Pelalawan.
"Kita membantah keras semua tuduhan dari mereka. Jawabannya sudah siap. Mulai dari penggunaan APBD, keterlibatan PNS, hingga terkait ijazah," jelas Ketua Tim HAZA, Tengku Zulmizan Assegaf.
"Adanya jawaban KPU dan keterangan pihak terkait terhadap permohonan pemohon (ZA) akan diputuskan Mahkamah Konstitusi, Senin (18/01) pekan depan," tambahnya.
Zulmizan juga menyatakan optimis, KPU Kabupaten Pelalawan selaku pihak termohon akan memenangkan perkara ini. Atau dengan kata lain permohonan/ gugatan pihak ZA akan ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Sesuai Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, menyebutkan bahwa permohonan pemohon, hanya dapat disengketakan jika, maksimal 2 persen perbedaan perolehan suara.
Jika mengacu pada pasal tersebut maka pihak ZA seharusnya tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan atau gugatan ke MK, karena selisih suara HAZA dengan ZA adalah 2,24 persen. [red]

