Palsukan dokumen, Sindikat penipu jual beli sawit di Pelalawan dibekuk

Palsukan dokumen, Sindikat penipu jual beli sawit di Pelalawan dibekuk

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - D‎ua pelaku penipuan jual beli buah sawit ‎di Kabupaten Pelalawan akhirnya ditangkap. Satu diantaranya berinisial AR diringkus di K‎ecamatan Pelepat Hilir, Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi. Sementara rekannya, N‎O diringkus di Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sekijang Kabupaten Pelalawa‎oleh Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras.‎

”Kedua pelaku sudah kita tangkap dan kasusnya masih di kembangkan untuk mencari pelaku lainnya ” ujar ‎Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, Rabu (13/01/16).

D‎ikatakan Ade, penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya IS (30) pada Jumat (25/12/15) silam.

‎"Para pelaku melakukan penipuan terhadap TW (36) supplier alias pemasok sawit di Jalan Lintas Timur, kelurahan Sorek Satu, kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan," katanya.

‎Para pelaku, lanjutnya, melakukan penipuan dengan modus  menyerahkan tiga lembar Surat Penjualan Buah (SPB) dan disertai bukti timbangan pabrik buah sawit dari PT Makmur Andalan Sawit (MAS). "Namun sawit tidak ada di antar ke pabrik sedangkan SPB diduga dipalsukan agar bisa dicairkan," terangnya.

‎Setelah IS datang, langsung di bayar oleh korban sebesar Rp 36 juta lebih. Tapi setelah di cek beberapa hari kemudian oleh suami TW ternyata sawit tidak ada di pasok ke PT MAS.

"‎Setelah dikonfirmasi ke pihak PT MAS, pihak perusahaan mengaku tidak ada menerima buah sawit dari bukti SPB dan tiket yang dibawa tersebut oleh suami TW tersebut ” jelas Ade.

Karena merasa tertipu, korban TW akhirnya melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras.

"‎Dari laporan korban TW,akhirnya IS berhasil ditangkap duluan, sedangkan beberapa rekannya berhasil kabur," ucap Ade.

Tak hanya sampai disitu, kemudian tim gabungan kepolisian dibawah pimpinan Kanit V Sat Reskrim Polres Pelalawan, IPTU Yoyok dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Rony memburu kawanan penipuan supplier sawit itu.

"Hingga hasil penyelidikan, dua pelaku kabur diduga ke arah Muaro Bungo, dan satu pelaku AR berhasil ditangkap saat bersembunyi di Pelepat Hilir. Sedangkan rekannya AI berhasil melarikan diri, sebelum polisi datang," imbuh Ade.

Tanpa perlawanan, AR digiring ke Mapolsek Pangkalan Kuras. Kepada polisi, tersangka AR mengaku bukan saja terlibat bersama dengan IS yang pertama ditangkap dan AI (DPO) tapi juga aksi mereka dibantu oleh NO yang tinggal di desa Lubuk Ogung. 

Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan akhirnya NO berhasil diringkus saat berada di salah satu perusahaan didesa Lubuk Ogung.

"Para pelaku telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses penyidikan ” pungkas AKBP Ade. [pan]‎

Tags :# hukum