Protes Warga dan Temuan LSM Anti Korupsi
Kaji Polemik Proyek Jl Asshofa - Jl Payung Sekaki, LSM Benang Merah Temukan Dugaan Mark Up Volume
Pekanbaru - Belum usai kontroversi Proyek Preservasi Jalan Jalan Asshofa - Jalan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang dilaksanakan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Riau pada Balai Pelaksana Jalan Nasional Riau, setelah viral mendapat protes sejumlah pihak dan warga setempat, kini proyek itu pun disorot dari sisi anggaran.
LSM Benang Merah Keadilan (BMK) mengungkap temuan baru atas proyek tersebut. Dari hasi investigasi LSM Benang Merah, diketahui kegiatan itu dilakukan dengan pemilihan penyedia melalui sistem purchasing yang dikerjakan oleh PT Mekar Abadi Mandiri.
Hasil temuan, LSM Benang Merah menduga adanya Mark up volume pada pemesanan bahan pada pekerjaan. Dimana, pada Rencana Umum Pengadaan pekerjaan ini dilaksanakan dengan volume pekerjaan sepanjang 1.4 KM yang dengan pagu anggaran Rp15 Milyar.
"Temuan kami mencurigakan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memesan item pekerjaan melebihi kebutuhan pekerjaan. Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Riau memesan sebanyak 2.138 ton Laston Lapis Antara (AC-BC) dengan harga Rp.2.420.000 per ton pada tanggal 5 November 2024," kata Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, Selasa (17/12/24).
Berdasarkan perhitungan LSM Benang Merah, jika panjang preservasi jalan yang dilaksanakan hanya sepanjang 1,4 Km dengan lebar 4 meter, maka, kebutuhan Laston Lapis Antara (AC-BC) hanya sebanyak 762 ton.
"Artinya terdapat kelebihan pemesanan sebanyak 1.376 ton atau setara Rp.1.844.037.862," paparnya.
Selain itu, sambungnya, pemesanan Laston Lapis Aus (AC-WC) juga juga dianggap melebihi kebutuhan. Dimana, PPK memesan sebanyak 1,430 ton dengan harga Rp.2,400,800, sehingga mengeluarkan biaya APBN sebanyak Rp.3,432,183,680.
"Padahal kebutuhan untuk Jalan As Shofa Pekanbaru yang dikerjakan sekarang, menurut perhitungan berdasarkan Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Dirjen Bina Marga pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,hanya sebanyak 756 ton.
"Kelebihan pada pemesanan ini sebanyak 674 Ton atau setara dengan Rp.1815.003.370," lanjut Idris
Menurut Idris, temuan sementara diduga terjadi Mark Up Volume Pemesanan yang dilakukan oleh PPK terhadap PT Mekar Abadi Mandiri. Selanjutnya, LSM Benang Merah sedang merampung hitungan dugaan potensi kerugian negara yang timbul akibat tindakan ini. "Sedang kita hitung dan kita sudah survei ke lapangan terhadap proyek ini," kata Idris.
Ditanya soal polemik di masyarakat soal pengalihan anggaran kegiatan ke lokasi lain yang berbeda dari Proposal Usulan Masyarakat yang diajukan PJ Walikota Pekanbaru saat itu dan didorong oleh Anggota DPR RI Effendi Sianipar, Idris menjawab, dari hasil analisa LSM Benang Merah, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran pidana terkait hal tersebut.
"Kita diminta teman-teman wartawan dan LSM untuk menganalisa polemik isu pengalihan pekerjaan itu dari usulan sebelumnya di Jalan Payung Sekaki ke Jalan Fajar, sejauh ini, menurut analisa kami, belum tampak indikasi pelanggaran pidana. Namun, dari sisi pelaksanaan, kami temukan pemesanannya berlebih dan tidak sesuai untuk keperluan luas dan panjang jalan yang berpotensi ke dugaan tindak pidana korupsi. Maka, kita pertimbangkan untuk nantinya dilaporkan ke Penegak Hukum," tutup Idris. (*)