LSM AMATIR Siapkan Laporan ke APH

Kantongi Transaksi, LSM Amatir Endus Aroma Korupsi Proyek Rehabilitasi Hall Menembak Dinas PU Riau

Penampakan Hall Menembak Riau Yang Dikerjakan Dinas PUPR Riau

Pekanbaru - Aksi gerak cepat (gercep) bersih-bersih Korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sepertinya hanya jadi tontonan, diskusi dan tak membuat jera aparatur pemerintah.

Bukannya berbenah, malah di hari Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2024 lalu, aktivitas kegiatan di Dinas PUPR PKPP Riau justru mencuri perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi. Pasalnya, di hari Peringatan Hakordia itu terpantau aktivitas mencurigakan terindikasi dugaan pengaturan proyek di kegiatan Rehabilitasi Hall Menembak Riau dengan Nilai Kontrak sebesar Rp5.977.026.294.

Berdasarkan penelusuran LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) baru-baru ini, pekerjaan tersebut telah dimulai waktu sekitar bulan Juni lalu. Sementara berdasarkan transaksi E katalog, Dinas PUPR PKPP Riau, baru saja melakukan pemesanan pada tanggal 9 Desember 2024 (4 Hari yang lalu).

"Dikerjakan bulan Juni, pesan E Katalognya 9 Desember 2024 atau 4 hari lalu. Dari Analisa data yang kami lakukan, kami berkesimpulan adanya persekongkolan PPK dengan penyedia. Kami mencurigai kegiatan telah diatur sebelumnya dan melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021," kata Ketum AMATIR Nardo Pasaribu, SH, Jumat (13/12) di Pekanbaru.

Selain itu, lanjut Nardo, produk pada kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Deep Well, diketahui di unggah (upload, red) pertama kali pada tanggal 28 Mei 2024 pada pukul 15:32 WIB. Namun pada tanggal 5 Desember 2024 sekitar pukul 20:47 WIB CV Mitra Bersama, diketahui merubah harga produk.

"Hal ini terindikasi mencocokkan harga pada e-katalog, agak menyesuaikan dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS)," ulas Nardo.

Tidak sampai disitu, pihaknya mengetahui adanya Pemasangan Deep Well yang ditawarkan CV. Mitra Bersama adalah senilai Rp.331.636.770,37. Sementara itu PPK melakukan negosiasi, sehingga nilai yang diputuskan menjadi Rp.331,000,000.

Lantaran itu, LSM Amatir sudah memegang data transaksi, dimana produk-produk yang di tampilkan kontraktor diduga dikondisikan.

"Terkait dugaan korupsi ini, pihaknya saat ini sedang mengupulkan bukti-bukti permulaan untuk dilaporkan ke APH, sehingga kasus ini bisa terang-benderang ditengah masyarakat," pungkas Nardo.

Terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Arif Setiawan dikonfirmasi Jumat (13/12) malam, belum merespon. (*)