Mark Up Dana Jamaah Haji
Sst! Ini Peran Kabag Kesra Pekanbaru Tri Sepna Saputra dalam Dugaan Mark Up Dana Jamaah Haji
Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) mengungkap 'telak' dan 'fatalnya' indikasi dugaan Korupsi Mark Up Dana Kegiatan Jasa Penyelenggaraan Acara (Biaya Domestik Jamaah Haji) di Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru tahun 2024.
Data yang diinvestigasi oleh LSM Amatir sesuai laporan yang diluncurkan ke Korps Adhyaksa Pekanbaru, diungkap peran Kepala Bagian (Kabag) Kesejateraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Tri Sepna Saputra.
Tri alias Putra, merupakan bawahan langsung dari Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi, yang kini mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama PJ Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan rekan sejawat Tri, yaitu Plh Kabag Umum Novin Karmila.
"Tri Sepna Saputra adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani Kontrak termasuk menegosiasi harga dengan penyedia. Dia jadi PPK ditunjuk oleh Sekdako Indra Pomi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Nardo, Senin (09/12/24).
Alhasil, kata Nardo, harga satuan Dana per Jamaah Haji, melonjak naik berbeda dengan daerah lainnya di Riau.
"Telak dan fatal. Harga Satuan Per Jamaah di Pemko Pekanbaru sebesar Rp2,6 Juta. Sedangkan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saja Rp1,2 Juta dan Indragiri Hulu (Inhu) Rp1 Juta. Padahal, 2 Kabupaten itu butuh transport dan biaya ke Pekanbaru lagi sebelum ke Batam. Ini lah yang membuat indikasi korupsi itu nyata," ungkap Ketua LSM AMATIR Nardo, Senin (2/12/24) kemarin.
Dijelaskannya, jika dibandingkankan dengan biaya jemaah dari kabupaten Kuantan Singingi, biaya domestik kabupaten Kuantan singingi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing hanya mengeluarkan biaya Rp1,2 juta per jemaah. Biaya domestik itu digunakan untuk hotel dan transportasi ke Embarkasi Batam.
Kabupaten Inhu juga melaksanakan kegiatan yang sama, bahkan Pemkab Inhu hanya mematok harga per jamaah senilai Rp1 juta untuk biaya Embarkasi Jemaah Haji.
Pada perbandingan data diketahui perjalanan jemaah haji dari kabupaten Singingi dan Inhu lebih jauh.
"Menariknya, keberangkatan jemaah haji dari Kota Pekanbaru itu bergabung dengan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Singingi, Kampar dan Rokan Hulu," lanjut Nardo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sendiri menyatakan masih memproses laporan dugaan korupsi tersebut yang dimana Sekdako Pekanbaru Indra Pomi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kejari membenarkan telah memanggil pihak terkait yang dilaporkan.
"(Laporan) Masih berproses di Pidsus (Seksi Pidana Khusus)," kata Kajari Pekanbaru Marcos Simare Mare melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru, Efendi Zarkasi, Jumat, (29/11/24) kemarin.
Swperti diketahui, dalam laporannya LSM AMATIR memaparkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Krakatau Citra Indo sebanyak 1.160 jemaah yang memakan biaya Rp2.600.000 per jemaah. Sehingga total biaya yang di keluarkan sebanyak Rp3.016.000.000.
Harga tersebut dianggap tidak sesuai dengan harga normal tiket pesawat Pekanbaru - Batam (PP) yang biasanya berkisar lebih kurang 1.3 juta untuk tiket pulang pergi. Artinya Harga tersebut mengalami kenaikan lebih kurang 100 persen.
Kegiatan tersebut terdapat pada Jasa Event Organizer Kota Pekanbaru tanggal 2 Mei 2024 dengan nomor pesanan JVN-P2405-9183712 berupa perjalananan domestik sebanyak 1.160 jemaah yang memakan biaya Rp2.600.000 per jemaah. Sehingga total biaya yang di keluarkan sebanyak Rp3.016.000.000.
Jika dilihat dari rincian produk yang ditampilkan Krakatau Citra Indo menayangkan biaya Akomodasi/Tiket Pesawat dengan spesifikasi teknis Tiket Pesawat dari Pekanbaru Batam PP senilai Rp2.775.000,00. Pada keterangan tidak disebutkan adanya akomodasi lainnya pada paket tersebut.
Waktu Perubahan Akta Berdekatan
Selain itu, lanjut Nardo, terdapat indikasi dugaan kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia, yang dibuktikan dengan Akta Pendirian dirubah pada waktu berdekatan dengan pemilihan penyedia yaitu pada Akta perubahan nomor 52 tanggal 16 Januari 2024 Notaris NURAIDA S.H., M.Kn.
Diketahui sebelumnya, Akta Pendirian dengan nomor tanggal 25 Juni Tahun 2012 pada notaris AMESTY TANTINA. (*)