Oknum Kades di Rohul Terlibat Penggelapan 13 Ton Pupuk Bersubsidi

Oknum Kades di Rohul Terlibat Penggelapan 13 Ton Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) terus mendalami kasus pupuk subsidi hasil penggerebekan gudang di Dusun Kota Bangun Desa Batang Kumu, Tambusai, Selasa (22/12/15) subuh kemarin.

Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo melalui Satuan Reskrim Polres Rohul AKP M Wirawan Novianto mengungkapkan, gudang tersebut milik oknum Kepala Desa di Kecamatan Tamhusai inisial AP.

Sebanyak 13 ton lebih pupuk bersubsidi ini berasal dari Kabupaten Padang Palas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Terdiri dari 265 sak atau karung pupuk bersubsidi berbagai jenis dan merek sekitar 13.250 kilogram atau 13,2 ton.

Dengan rincian, 160 sak pupuk jenis NPK Phonska, 88 sak pupuk urea, dan 17 sak pupuk ZA.

Dari penggeberekan tersebut, baru seorang pria berinisial AHH (28) alias Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun warga Kota Bangun Desa Batang Kumu ini belum ditahan, baru sebatas wajib lapor.

Sedangkan oknum Kades AP, sebagai pemilik gudang baru status sebatas saksi. Oknum ini juga belum diperiksa, baru sebatas dipanggil.

"Masih periksa selaku saksi (Kades AP). Gudang milik dia, namun Hdi menitipkan pupuk di gudangnya (Kades). Akan diperiksa lanjutan," ujar AKP M Wirawan saat konferensi pers di Mapolres Rohul, Rabu (23/12) sore.

Dari investigasi sementara, tersangka Hadi mengakui sebelumnya ia pernah menjual pupuk subsidi asal Sumut kepada petani dengan harga antara Rp 185 ribu hingga Rp 200 ribu per sak. Namun rencananya ia akan menjualnya lagi dengan harga bisa sampai Rp 300 ribu-an per sak.

"Rencananya, pupuk yang disita ini akan dijual pelaku ke petani, namun belum sempat dijualnya," ungkap M. Wirawan.

Tersangka Hadi terancam dijerat Undang-Undang Pidana Darurat Nomor 7 dengan ancaman dua tahun kurungan. Sedangkan Kades AP sejauh ini baru akan dimintai keterangan.[cp]