Aliansi Gerakan Usut Suparman (AGUS) Datangi KPK
KPK diminta tetapkan Suparman tersangka Suap APBD Riau sesuai Putusan Hakim Tipikor
Massa Menamakan Diri AGUS Mendesak KPK Menetapkan Suparman jadi Tersangka Dalam Kasus Suap APBD Riau | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Jakarta - Ratusan massa aktivis dari Aliansi Gerakan Usut Suparman (AGUS) menggelar unjuk rasa terkait dugaan kasus suap APBD Riau Tahun 2014-2015, di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/15) siang.
"APBD yang harusnya untuk pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan rakyat, justru jadi bancakan para elit politik seperti Suparman sebagai Ketua DPRD Riau yang telah menodai amanat dari rakyat, dia terlibat dalam kasus suap APBD 2014-2015," ujar Koordinator Aksi, Andi dalam orasinya didepan kantor KPK.
Menurutnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Ahmad Kirjuhari dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015 telah divonis 4 tahun penjara, hakim telah jelas menyatakan Suparman patut diduga terlibat.
"Hakim menyebutkan bahwa Suparman terlibat dalam kasus penyuapan dan pada amar putusan pengadilan," ucapnya.
Ratusan massa tersebut juga menuntut agar KPK segera menangkap dan mengadili Suparman dengan segera menetapkan mantan ketua DPRD Riau tersebut sebagai tersangka.
"Kami dari Aliansi Gerakan Usut Suparman (AGUS) meminta kepada KPK untuk segera menangkap dan adili Suparman dengan segera menetapkan Dia sebagai tersangka," ujarnya.
Andi pun menyerahkan tuntutan mereka beserta salinan berita-berita dari media online terkait kasus dugaan suap ABPD Riau tahun 2014-2015 kepada perwakilan KPK.
"Pertama, tangkap dan adili Suparman sekarang! Kedua, periksa harta kekayaan Suparman beserta kroni-kroninya yang diduga tidak wajar. Ketiga, Suparman sudah saatnya bertanggung jawab atas perbuatannya. Keempat, KPK yang kini dipimpin Ketua yang baru, harus segera menetapkan status tersangka dan memeriksa Suparman, Johar firdaus dan Riki Hariansyah dalam Kasus Suap APBD Provinsi Riau," ujar Andi ketika orasi.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pengesahan APBD P tahun 2014 dan APBD murni 2015 Riau di penghujung masa bakti anggota DPRD 2009-2014. Pengesahan APBD Riau dikebut tanpa dibahas oleh DPRD dengan imbalan anggota dewan meminta uang kepada Pemprov Riau sebesar Rp1,2 miliar.
Dana tersebut disediakan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun yang kini statusnya tersangka dalam suap APBD.
Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan dalam sidang terdakwa Kirjuhari, disebutkan bahwa, sekitar 2 atau 3 hari setelah pembentukan Tim Informal alias Tim Komunikasi bertempat di ruang kerja Johar Firdaus, Suparman menyampaikan hasil pertemuannya dengan Annas Maamun (Gubernur Riau kala itu) kepada Johar Firdaus dan Riky Hariansyah bahwa Annas Maamun akan memberikan uang masing-masing sebesar Rp50 Juta untuk 40 anggota DPRD tertentu yang akan ditentukan oleh Annas Maamun.
Surat Dakwaan Jaksa bernomor DAk-44/24/10/2015 ini juga dikuatkan dalam putusan Hakim terhadap Kirjuhari. [Pan]

