Polres Rohul Ciduk Dua Pengedar Beserta 1,5 Kg Ganja Kering

Polres Rohul Ciduk Dua Pengedar Beserta 1,5 Kg Ganja Kering

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Kepolisian Resor (Polres) Rohul terus giat melawan peredaran narkotika di wilayahnya. Termasuk memburu para pengedar barang haram tersebut.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono menerangkan, pada pekan lalu, polisi berhasil menciduk dua pengedar yang terlibat jaringan linataa provinsi di tempat terpisah.

Pada Jumar (18/12) kemarin, polisi menangkap Timbul (33), warga Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai di simpang empat Jalan Lidang Desa Tambusai Timur, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan Timbul, polisi juga menyita barang bukti berupa 500 gram atau 0,5 kg daun ganja kering.

Sehari kemudian, Sabtu (19/12), polisi membekuk DH (23). Pria tamatan SMP kelahiran Batang Kuis Sumatera Utara, ditangkap di halaman rumahnya Dusun Sumber Sari Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai, pukul 10.30 WIB.

Dari tersangka DH, polisi sita barang bukti sekitar 1.000 gram atau 1 kilogram (kg) daun ganja kering yang sudah dikemas dalam plastik hijau.

“Daun ganja kering disembunyikan tersangka (DH), di atas dahan pohon mangga di halaman rumahnya Desa Tambusai Timur,” ucap AKBP Pitoyo, Senin (21/12).

Kata Kapolres lagi, dari pengakuan tersangka DH, 1 kg daun ganja kering diakui miliknya, yang didapatkan dari seseorang bermarga Hasibuan asal Panyabungan, Sumut.

“Saat ini, kedua tersangka Timbul dan DH serta barang bukti 1,5 kg daun ganja, sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses serta pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Rohul.

Ia juga berterima kasih ke masyarakat Rohul karena sudah membantu tugas Kepolisian ungkap peredaran Narkoba. [red]