Sidang Papi Dion tertutup, inilah pengakuan Ayam Kampus dan Pemakainya

Sidang Mucikari Online Pekanbaru | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus mucikari online, dengan terdakwa Dion Naldo alias Dion, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/12).
Adapun agenda persidangan, yakni mendengar kesaksian saksi fakta, yaitu dua orang yang diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Jalan Riau, Sabtu (3/10) lalu.
Salah seorang saksi, sebut saja namanya Siti, merupakan salah seorang 'anak asuh' atau 'ayam kampus' Dion. Sementara, seorangnya lagi adalah pelanggan yang menggunakan jasa anak asuh Dion, bernama Hendra Lee.
Dalam persidangan yang digelar hampir satu jam itu, Siti tampak mengenakan kaos lengan panjang berwarna coklat tua dan jilbab dengan warna senada. Sementara, Hendra Lee menggunakan setelah baju kemeja berwarna biru.
Usai persidangan, keduanya tampak mengelak dari kejaran awak media yang menunggu di luar ruang sidang. Siti langsung memakai masker berwarna biru muda, sedangkan Hendra Lee menggunakan topi berwarna biru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko Wibowo dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, mengatakan, dua saksi yang dihadirkan kali ini membenarkan kejadian penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Sabtu (3/10) lalu.
"Mereka (kedua saksi) membenarkan kejadian yang di GE (Hotel Grand Ellite) kamar 411 tersebut," ujar Yoko usai persidangan.
Dari pengakuan saksi Siti di persidangan, dia mengaku baru pertama kali melayani lelaki hidung belang, yang akhirnya diamankan aparat kepolisian. Keterangan Siti yang mengaku sebagai mahasiswi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
"Untuk saksi ST, baru satu kali (melayani laki-laki). Itu, pengakuan ST dan terdakwa Dion," jelas Ivan Yoko.
Sedangkan untuk saksi Hendra Lee, sebut Ivan Yoko, mengaku telah lima kali menggunakan jasa Dion dalam menyediakan wanita-wanita cantik, untuk memuaskan nafsunya. Kendati begitu, Hendra mengaku lupa terkait empat orang wanita yang 'dipakainya' tersebut.
"Sudah lima kali. Untuk yang pertama hingga ketiga, dia ngaku lupa baik nama maupun profesinya. Kalau yang keempatnya, dia bilangnya mahasiswi. Namanya juga lupa. Yang kelima inilah, ketangkepnya," terang Ivan Yoko.
Sementara, untuk menerima layanan dari Siti, Hendra Lee disebut-sebut merogoh sakunya di atas Rp2 juta. "Di atas dua juta lah," sebut Yoko.
Masih di pengakuan Siti di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, motifnya menerima tawaran ajakan untuk berbuat mesum, yakni karena faktor ekonomi.
"Motifnya memang tidak punya saat itu. Ditawarin Dion, makanya dia menerima," tegas Ivan Yoko.
Untuk persidangan pekan depan, Yoko menyebut akan menghadirikan saksi korban, yang tidak lain merupakan anak asuh Dion. Yoko juga mengatakan kalau proses persidangan berikutnya akan berlangsung secara terbuka.
"Pekan depan, (saksi yang dihadirkan) adalah sisanya (anak asuh Dion). Besok tidak lagi tertutup, karena tidak lagi membahas tentang asusila. Kami mengusahakan semua saksi dihadirkan. Untuk korban, ada 7 orang. Itu yang di berkas perkara," pungkas Yoko.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, disebut kalau Dion yang menetapkan tarif bagi pelanggan yang menggunakan jasa 'anak asuhnya' berdasarkan kecantikan. Semakin cantik, maka ia akan mematoknya mahal hingga Rp10 juta.
JPU menyebut kalau seluruh proses negosiasi tersebut dilakukan melalui media sosial Blackberry Massanger (BBM) dan Path. Setelah kedua pihak setuju dengan besaran nominal harga, maka Dion menjemput sang wanita, atau yang bersangkutan datang sendiri ke lokasi yang telah disepakati, baik kamar hotel berbintang di dalam atau pun luar Kota Pekanbaru.
Untuk jenis pelayanannya juga memiliki harga. Layanan short time dipatok antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Untuk layanan long time dipatok harga hingga Rp10 juta.
Tidak hanya layanan prostitusi saja, Dion juga menawarkan perempuan pendamping karaoke. Harganya pun bervariasi, dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta. Caranya sama, Dion menerima permintaan via jejaring sosial.
Dari hasil transaksi tersebut, Papi Dion menerima keuntungan sebesar 20 persen. Fee ini diperolehnya dari si pemesan dan perempuan yang ditawarkannya.
Dion Naldo diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru di sebuah hotel berbintang di Jalan Riau, Sabtu (3/10) lalu. Saat penangkapan tersebut, turut serta juga diamankan dua orang saksi, yakni seorang perempuan yang tidak lain merupakan anak asuh Dion, dan seorang pelanggannya.
Dalam kasus ini, selain dijerat dengan Undang Undang Perdagangan Manusia Nomor 21 Tahun 2007, Papi Dion biasa calon terdakwa tersebut disapa, juga diancam dengan Pasal 506 KUHPidana tentang mucikari. Kedua pasal tersebut dikenakan kepada Dion karena yang bersangkutan melakukan dua kegiatan yang diatur dalam aturan tersebut.
Selain melakukan dugaan perdagangan manusia, Dion juga melakukan tindak pidana mucikari atau dengan kata lain mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman maksimal 15 tahun. [Pan]

