Kader HMI pemegang senjata saat Kongres di Pekanbaru akan diadili

Kader HMI pemegang senjata saat Kongres di Pekanbaru akan diadili

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diduga memiliki senjata tajam saat di sweeping Polda Riau di Gelanggang Olahraga Universitas Riau (UR) Jalan Pattimura Pekanbaru, menjalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, ke pihak kejaksaan.

Keempat tersangka, yakni MA alias A, Y alias Y, ML, AY. Keempatnya merupakan penggembira asal Indonesia Bagian Timur, saat helat Kongres HMI XXIX yang digelar di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Adi Kadir, membenarkan hal tersebut.

"Tadi, tahap II, empat tersangka dugaan kepemilikan senjata tajam yang diamankan Polda Riau," ungkap Adi Kadir Senin (21/12).

Adi Kadir menyebut kalau keempat tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya. Sementara, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan proses penuntutan di pengadilan, ditunjuk Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau.

"Untuk JPU-nya, Zainal Efendi dan Zurwandi. Kini, JPU akan menyusun surat dakwaannya, sebelum dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Adi Kadir juga menyebut kalau empat tersangka lainnya, yang ditangani Polresta Pekanbaru, dalam waktu dekat juga akan menjalani proses tahap II.

"Itu, Jaksanya Sabar Gunawan dari Kejari Pekanbaru. Tidak lama lagi, juga akan tahap II," pungkas Adi Kadir.

Adapun empat tersangka yang ditangani Polresta Pekanbaru, yakni Darmansyah (23), Jusman (23), Harianto Hadinata (23), dan Arsad (19). Keempatnya diamankan saat berada Gelanggang Remaja Pekanbaru.

Seperti diketahui, dalam sweeping yang dilakukan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, Senin (23/11), berhasil mengamankan delapan mahasiswa yang diduga memiliki sejumlah senjata tajam, yang diamankan dari dua lokasi, yakni di Gelanggang Remaja Jalan Jenderal Sudirman dan Gedung Olahraga Universitas Riau di Jalan Pattimura, Gobah, Pekanbaru.

Sementara, di lokasi lainnya yang turut disweeping petugas, yaitu Kamp Purna MTQ Pekanbaru.

Dari tiga lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam dan sejumlah benda berbahaya lainnya, seperti badik, belati dan beberapa pisau.

Selain itu, turut disita sejumlah alat-alat berbahaya yang menyebabkan luka seperti busur panah, katapel serta senjata rakitan. Juga, ada beberapa senjata mainan, keris, cutter, beberapa cairan yang diduga racun.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. [Pan]